 Aceh menyita tanah berikut rumah serta satu mobil Toyota Fortuner BL 1 ST milik mantan Bupati Simeulu 2002-2007 dan 2007-2012 yang kini menjabat anggota DPRK setempat, Drs Darmili. Penyitaan tersebut dilakukan kemarin, Kamis, (27/6/2019) di Lorong Bahagia, Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.</p><p>Penyitaan tersebut dilakukan Kejati Aceh menyusul status Darmili sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012. </p><p>Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH kepada Dialeksis.com, hari ini, Jumat, (28/6/2019) mengatakan hingga saat ini, selain tanah dan rumah, serta satu unit mobil Toyota Fortuner, belum ada aset lain yang disita oleh pihaknya.</p><p>)
Dilansir dari serambinews.com hari ini, Jumat, (28/6/2019), Darmili dilaporkan sempat mengamuk karena tidak terima harta bendanya disita. Tapi, tim penyidik berhasil mendinginkan suasana hingga akhirnya Darmili kembali tenang dan menerima hartanya disita.
Keyword: