DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima penghargaan SMSI Aceh Award 2026 kategori Institusi Penegak Keadilan Restoratif.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Kejati Aceh dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Penghargaan diterima Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Aceh Dr Erry Pudyanto Marwantono SH MH dalam acara SMSI Aceh Awards 2026 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu (5/9/2026) malam.
Penghargaan diserahkan Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus didampingi Ketua SMSI Aceh Aldin NL.
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, kepentingan masyarakat, dan penyelesaian perkara yang berkeadilan.
Bagi Kejati Aceh, penghargaan tersebut menjadi apresiasi sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Aceh.
Pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat terus diterapkan dalam perkara-perkara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkuat Sinergi dengan Pers
Acara SMSI Aceh Awards 2026 juga dirangkaikan dengan pelantikan Pengurus SMSI Aceh periode 2026-2031. Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, insan pers, serta sejumlah elemen lainnya.
Kejati Aceh menilai sinergi dengan media penting untuk memastikan informasi mengenai proses penegakan hukum dapat disampaikan kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan edukatif.
Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi jajaran Kejati Aceh untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, berintegritas, dan humanis.
Selain itu, kerja sama dengan insan pers diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan penegakan hukum di Aceh. [*]
