Kejati Aceh Panggil Sekda dan Kadis Pertanian Aceh Tamiang Terkait HGU PT Desa Jaya
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan memanggil Sekda Aceh Tamiang dan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang terkait HGU PT. Desa Jaya yang berada di Kampung Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Dialeksis.com, Sekda dan Kadis Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang dimintain keterangan oleh Kejati Aceh pada Rabu (23/2/2022) Besok.
Kadis Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang, Yunus, SP ketika dikonfirmasi Dialeksis.com via seluler membenarkan terkait pemanggilan tersebut.
"Iya benar bang. Sekda Aceh Tamiang dan saya dipanggil Kejati Aceh terkait HGU PT Desa Jaya," ujar Yunus.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH, MH ketika dikonfirmasi Dialeksis.com via WhatsApp membenarkan terkait pemanggilan Sekda dan Kadis Pertanian Aceh Tamiang.
"Sekda Aceh Tamiang kita panggil untuk dimintai keterangan terkait mafia tanah di Kabupaten Aceh Tamiang yang sedang kita lakukan penyelidikan," ujar Munawal Hadi. [MHV]
- Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Laporkan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Cut Nyak Dhien ke Kejati Aceh
- Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Terpidana Korupsi Irwanto di Bandara SIM
- Dua Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Jaringan Irigasi di Simeulue
- Kejati Aceh Periksa Satu Saksi Soal Penyimpangan Program Peremajaan Sawit