kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kejati Aceh akan Periksa Eks Bupati Tamiang Mursil Tersangka Kasus Tanah

Kejati Aceh akan Periksa Eks Bupati Tamiang Mursil Tersangka Kasus Tanah

Jum`at, 28 April 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan bupati Aceh Tamiang bernama Mursil. Hal ini terkait dengan dugaan kasus permasalahan tanah yang terjadi di wilayah tersebut.

“Setelah lebaran ini kita akan jadwalkan langkah selanjutnya, apakah itu pemeriksaan atau lain-lain,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, kepada DIALEKSIS.COM, Jumat (28/4/2023).  

Ali Rasab Lubis saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh DIALEKSIS.COM, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada jadwal yang pasti terkait pemeriksaan mantan bupati Aceh Tamiang, Mursil.

Meskipun begitu, Kejati Aceh berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Nanti kami sampaikan kalau sudah ada kepastian waktu,” katanya singkat.  

Sebelumnya diberitakan Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, Mursil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan tanah negara secara ilegal. 

Mursil diduga terlibat dalam kasus itu karena mengeluarkan sertifikat dan sejumlah dokumen tidak sesuai prosedur. 

Selain Mursil, Kejati Aceh juga menetapkan dua tersangka lain yaitu T. Yusni sebagai Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti, dan T. Rusli berperan sebagai penerima ganti rugi pengadaan tanah.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda