kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kejari Sabang Panggil F Terkait Kasus Korupsi Pelabuhan Sabang

Kejari Sabang Panggil F Terkait Kasus Korupsi Pelabuhan Sabang

Jum`at, 27 September 2019 21:14 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi terminal Pelabuhan Penyeberangan Balohan, Sabang. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang, Jumat (27/9/2019) hari ini, memanggil F yang diduga terlibat dalam korupsi perencanaan pembangunan Pelabuhan Balohan di Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS) tahun anggaran 2016. 

Informasi diperoleh Dialeksis.com, F dipanggil untuk diminta klarifikasi atas temuan dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi pada proyek senilai Rp633,9 juta itu.

Kepala Kejari Sabang Suhendra, membenarkan F dipanggil pihaknya atas kasus korupsi perencanaan pembangunan Pelabuhan Balohan di BPKS dengan menggunakan APBN 2016 itu.

"Bukan hanya Fajri, tapi ada Tajudin dan T Hari Kurniawan," sebutnya saat dihubungi Dialeksis.com dari Banda Aceh.

Dia menyebutkan, T Hari Kurniawan selaku PPK dan Tajuddin selaku rekanan yang melaksanakan pekerjaan perencanaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, per Juli 2019.

"Sedangkan F yang dipanggil tadi masih dalam pengembangan, bukan tersangka. Di persidangan kita lihat nanti, sejauh mana keterlibatan beliau," kata Suhendra.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Sabang, Satria Ferry, menambahkan, F dipanggil pihaknya hanya untuk klarifkasi. "Kami klarifikasi aja dengan BPKP," kata Satria.

Dia menyebutkan, klarifikasi tersebut berlangsung cuma setengah jam, pukul 16.00 – 16.30 wib. "Ada beberapa hal yang ingin diketahui BPKP," sebutnya.

Seperti diketahui, proyek perencanaan pembangunan terminal Pelabuhan Penyeberangan Balohan, Sabang, dianggarkan dalam APBN 2016 di Satuan Kerja BPKS.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Batel Indonesia dengan nilai kontrak Rp633,975 juta. Tahun anggaran sebelumnya, perusahaan tersebut juga pernah melaksanakan pekerjaan detail engineering design atau DED dermaga Balohan dengan nilai kontrak Rp200 juta.

Namun, perencanaannya tidak bisa digunakan oleh perusahaan pelaksana yang mengerjakan pembangunan pelabuhan Balohan. Akibatnya, perusahaan pelaksana terpaksa membuat ulang perencanaannya. ()


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda