Beranda / Berita / Aceh / Kejari Medan Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Terpadu UINSU

Kejari Medan Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Terpadu UINSU

Senin, 28 Juni 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Medan- Kejaksaan Negeri (kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Tiga tersangka yang diserahkan pihak penyidik Polda Sumatera, merupakan tersangka tipikor pembangunan gedung kuliah terpadu tahun anggaran 2018. Ketiga tersangka itu ditahan JPU dalam rangka penutuntan.

 “Kita sudah terima tiga tersangka kasus Tipikor Pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU, anggaran 2018 dari penyidik Polda,” sebut Teuku Rahmatsyah, Kejari Medan, Senin (28/06/20121) menjawab Dialeksis.com.

Menurut Rahmatsyah yang didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Agus, Kelana Putra, kasus tipikor di UINSU ini melibatkan orang terpenting di kampus ini.

Dijelaskan, SR,mantan Rektor UINSU menjadi tersangka pertama, disusul SS, sebagai PPTK dan JS, menjabat sebagai Direktur PTMKBP.

Menurut Kejari, tersangka S, mantan Rektor UINSU dan SS, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta JS selaku Direktur PT MKBP disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu.

Menurut Kejari Medan, perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

“Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98,” sebut Bondan Subrata yang mendampingi Kejari Medan dalam memberikan keterangan.

Dijelaskan, Kepala kejaksaan Negeri Medan telah menerbitkan Surat Perintah kepada Tim JPU, terdiri dari JPU pada Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan. Tim ini akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Selain menerima tiga tiga tersangka, pihak kejari Medan juga menerima barang bukti sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2018.

Ketiga tersangka selama dalam proses penyidikan di Polda Sumut tidak dilakukan penahanan. Namun, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan akan melakukan penahanan dalam rangka penuntutan, jelas Kejari Medan.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda