Beranda / Berita / Aceh / Kejari Gayo Lues Hentikan Kasus Mat Nur Lewat Restorative Justice

Kejari Gayo Lues Hentikan Kasus Mat Nur Lewat Restorative Justice

Selasa, 08 Februari 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kejari Gayo Lues menghentikan Tindak Pidana Umum atas nama Tersangka Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak lewat pendekatan Restorative Justice.


DIALEKSIS.COM | Gayo Lues - Melalui pendekatan Restorative Justice, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues akhirnya menghentikan Tindak Pidana Umum atas nama Tersangka Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Mat Nur itu berlangsung di Aula Kantor Kejari setempat di Blangkejeren, Selasa (8/2/2022). Sebelumnya Tersangka Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Namun lewat pendekatan keadilan Restorative Justice, Tersangka terbebas dari tuntutan. Sekedar diketahui, Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Restorative Justice akan berlaku jika kedua belah pihak telah menemukan kata sepakata/berdamai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri SH melalui siaran persnya mengatakan, pelaksanaan Restorative Justice terhadap Tersangka Mat Nur dilaksanakan pada Kamis (27/1/2022) lalu yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Muhammad Sairi SH dengan didampingi JPU selaku fasilitator, serta Handri SH.

“Pelaksanaan Restorative Justice turut dihadiri oleh korban dan keluarga korban, tersangka dan keluarga tersangka, tokoh masyarakat/keuchik, dan turut disaksikan oleh penyidik Polres Gayo Lues,” kata Handri.

Selanjutnya, tambah Handri, hasil proses perdamaian tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara Video Conference (Zoom)

“Berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 4 Februari 2022 tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui Restorative Justice, dan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap perkara tersebut dan segera mengirimkan laporannya secara berjenjang,” jelas Handri.

“Dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Perkara Nomor : PRINT-159/L.1.26/Eoh.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 , maka terhadap perkara tersebut dinyatakan telah selesai dan penuntutannya tidak dilanjutkan lagi,” pungkasnya.


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda