Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PNPM
Font: Ukuran: - +
Petugas kejaksaan mengawal tersangka dugaan korupsi simpan pinjam PNPM di Bireuen, Selasa (24/10/2023)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan barang bukti permulaan.
"Penyidik sudah menetapkan dua tersangka korupsi penyelewengan dana simpan pinjam PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen," kata Munawal Hadi dikutip dari Antara, Selasa (24/10/2023).
Adapun kedua tersangka yakni berinisial SM (39) selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Serta F (41) selaku Ketua Kelompok Udep Sare.
Munawal Hadi mengatakan penerimaan dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura bergulir sejak 2009 hingga 2014 dengan total Rp2,6 miliar. Dana simpan pinjam tersebut bersumber dari APBN dan APBK Bireuen.
"Namun, sejak 2015 hingga 2023, kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan tidak dilakukan, sehingga dana yang dikelola adalah dana yang sudah ada dan sedang bergulir," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Munawal, tersangka SM menyetujui pencairan dana simpan pinjam kepada kelompok perempuan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Ketentuannya, dana simpan pinjam diberikan kepada kelompok perempuan kategori rumah tangga miskin, bukan kepada individu serta verifikasi usulan dilakukan sesuai fakta peminjaman di lapangan.
"Akan tetapi, pinjaman diberikan kepada pegawai negeri sipil, individu, serta sebagai usulan peminjaman tidak dilakukan verifikasi sesuai fakta di lapangan. Serta penggunaan dana simpan pinjam digunakan saudara yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa," katanya.
Sedangkan tersangka F, kata Munawal, diduga tidak menyetor angsuran pinjaman. Dana setoran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga terjadi tunggakan pada empat kelompok perempuan.
Munawal Hadi mengatakan kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka lebih dari Rp1,1 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Aceh.
"Penyidik menahan tersangka SM di Rutan Kelas IIB Bireuen. Sedangkan tersangka F dilakukan penahanan kota karena masih menyusui anak. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya," kata Munawal Hadi.
- Hadiri Paripurna, Ini Penyampaian Pj Bupati Aceh Jaya terkait Raqan APBK 2024
- Ikuti Konferensi Nasional FKUB di Papua, Hamid Zein Sampaikan Keistimewaan Aceh
- Gampong Bukit Meusara Aceh Besar Dicanangkan Sebagai Desa Cinta Statistik 2023
- BI Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah untuk Tiga Kecamatan di Banda Aceh