Kejari Bersama Pemko Sosialisasi Dana Desa, Cegah Keuchik Terjerat Hukum
Font: Ukuran: - +
Seluruh camat dan keuchik se-Kota Banda Aceh mengikuti Acara Penerangan Hukum dan Sosialisasi Penanganan Perkara Korupsi Dana Desa Tahun 2023 yang diselenggarakan di Balai Keurukon, Rabu (25/1/2023). [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Wali Kota Banda Aceh yang diwakili Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bachtiar, S.Sos membuka secara langsung Acara Penerangan Hukum dan Sosialisasi Penanganan Perkara Korupsi Dana Desa Tahun 2023 yang diselenggarakan di Balai Keurukon, Rabu (25/1/2023).
Acara yang terselenggara atas kerja sama DPMG dan Kejari Kota Banda Aceh ini diikuti oleh para camat dan seluruh keuchik gampong di Wilayah Kota Banda Aceh serta menghadirkan pemateri Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banda Aceh Dr. Fery Ichsan Karunia, SH., MH dan Sekretaris Inspektorat Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya Pj Wali Kota Banda Aceh yang diwakili Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bachtiar, S.Sos mengatakan bahwasanya acara sosialisasi ini merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan setiap tahun karena pada prinsipnya pengelolaan dana desa telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Patut kita apresiasi dalam kurun waktu hampir 10 tahun lebih di Kota Banda Aceh bahwa persoalan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan dana desa belum pernah terjadi. Ini adalah hal yang patut kita banggakan,” ungkap Bachtiar.
Namun demikian, Bachtiar juga berpesan kepada seluruh keuchik untuk tidak lengah.
“Tetap ingat dan waspada. Tim dari Kejari hadir untuk mengingatkan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami atas nama Pemerintah Kota Banda Aceh mengucapkan terima kasih semoga dengan adanya sosialisasi ini pengelolaan dana desa di Kota Banda Aceh akan lebih baik lagi kedepannya dan sesuai dengan harapan," ucapnya.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal mengatakan tujuan dari acara sosialisasi yang menjadi salah satu program kejaksaan ini adalah untuk menjaga desa.
“Program ini merupakan perintah langsung presiden melalui jaksa agung ke seluruh Indonesia untuk kita jaga desa. Menjaga bagaimana mencegah potensi pada pelaksanaan pengelolaan dana desa agar kepala desa tidak terjerat hukum,” jelas Muhrizal
Di hadapan para keuchik tersebut Muhrizal berharap dengan adanya sosialisasi ini para keuchik bisa terbebas dari jeratan hukum. Lebih lanjut Muhrizal juga menyampaikan bahwa kejaksaan menyediakan pos pelayanan hukum yang dapat didatangi oleh para keuchik yang melayani 24 jam.[*]