Beranda / Berita / Aceh / Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sitaan Februari Hingga Oktober 2022, Berikut Rinciannya
Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sitaan Februari Hingga Oktober 2022, Berikut Rinciannya
Selasa, 01 November 2022 11:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Humas Kejari Banda Aceh]
Kemudian, Sarung tangan 2 pasang, obeng 2 buah, tangki minyak rakitan 1 buah, pompa minyak 1 buah, jerigen 6 buah, GPS 2 unit, VCD 1 keping, dan uang palsu 68 lembar.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan mengatakan, kali ini Kejari Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan dimaksud. “Pemusnahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” katanya dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Selasa (1/11/2022).
Lanjutnya, Ia mengatakan, barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tak bisa digunakan lagi. “Dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tak bisa digunakan lagi,” pungkasnya. [ftr/bna]
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
- Raih Medali Emas OBI, Siswa SMAN 3 Banda Aceh Wakili Indonesia ke Jerman, Kadisdik Aceh Beri Apresiasi
- Pj Bunda PAUD Kota Banda Aceh Teken MoU dengan Prodi Psikologi USK, Ini Harapannya
- KIA Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, LBH Banda Aceh dan MaTA Singgung Ada Kejanggalan
- Rumah Kreatif Pasar Al-Mahirah Bakal Hadirkan Produk UMKM
Raih Medali Emas OBI, Siswa SMAN 3 Banda Aceh Wakili Indonesia ke Jerman, Kadisdik Aceh Beri Apresiasi
Komentar Anda