Beranda / Berita / Aceh / Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sitaan Februari Hingga Oktober 2022, Berikut Rinciannya

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sitaan Februari Hingga Oktober 2022, Berikut Rinciannya

Selasa, 01 November 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Humas Kejari Banda Aceh]

Kemudian, Sarung tangan 2 pasang, obeng 2 buah, tangki minyak rakitan 1 buah, pompa minyak 1 buah, jerigen 6 buah, GPS 2 unit, VCD 1 keping, dan uang palsu 68 lembar.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan mengatakan, kali ini Kejari Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan dimaksud. “Pemusnahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” katanya dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Selasa (1/11/2022).

Lanjutnya, Ia mengatakan, barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tak bisa digunakan lagi. “Dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tak bisa digunakan lagi,” pungkasnya. [ftr/bna]


Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda