Beranda / Berita / Aceh / Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti dari Perkara Inkrah, Termasuk Kosmetik Ilegal

Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti dari Perkara Inkrah, Termasuk Kosmetik Ilegal

Selasa, 10 Desember 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus, di halaman gedung Kejaksaan Negeri (kejari) Aceh Timur, Selasa (10/12/2024). [Foto: Prokopim Atim]


DIALEKSIS.COM | Idi - Penjabat Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha diwakili Asisten Bidang Administarsi Umum, T. Reza Rizki SH. M.Si menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus, di halaman gedung Kejaksaan Negeri (kejari) Aceh Timur, Selasa (10/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, SH. MH dalam laporannya menyebutkan, Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan salah satu tugas rutinnya, yaitu memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Lukman Hakim menyebutkan, kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Ini merupakan periode ketiga pemusnahan barang bukti, artinya selama 2024, Kejari Aceh Timur telah memusnahkan tiga kali barang bukti. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana untuk mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti,” tutur Kajari.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, di antaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 126,74 gram, narkotika jenis ganja 44.010 gram, senjata api rakitan (2 buah), senjata tajam (6 buah), kosmetik ilegal tanpa izin BPOM (2.145 pcs).

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti narkotika dihancurkan dengan blender menggunakan air dan bahan pelarut kimia, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Sedangkan Senjata tajam dan senjata api rakitan dipotong menggunakna alat pemotong.

“Khusus barang bukti cukai rokok, sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Idi Nomor: 204/Pid.Sus/2024/PN Idi, pemusnahan dilakukan di Bea Cukai Langsa pada 12 Desember 2024 dengan metode pembakaran,” jelas Lukman Hakim. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI