Beranda / Berita / Aceh / Kegiatan P3A di Peusangan Diduga Langgar Juknis, Koordinator TPM: Kami Tidak Tahu

Kegiatan P3A di Peusangan Diduga Langgar Juknis, Koordinator TPM: Kami Tidak Tahu

Rabu, 07 Juni 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Pekerjaan Pembangunan Saluran Irigasi P3-TGAI (Pekerjaan Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) untuk P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) di Kecamatan Peusangan Sumber Anggaran APBN Tahun 2023 dibawah kendali BWS (Balai Wilayah Sumatera) I. [Foto: Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Koordinator TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat ), Kecamatan Peusangan di bawah kendali BWS (Balai Wilayah Sumatera) I, Pembangunan jaringan irigasi P3-TGAI (PekerjaanPenyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) untuk P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), Kamarullah ST bersama TPM Desa Tanjong Mesjid, Arridha ST, nampaknya memilih cara aman memberikan tanggapan seputar Petunjuk Teknis (Juknis) SE Nomor 04/SE/D/2021 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Sumber Daya Air tentang Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mengenai prosedur kerja dilapangan.

Kamarullah ST dan Arridha ST saat dikonfimasi Dialeksis.com, menjelaskan menurut mereka apa yang mereka ketahui dilapangan sudah sesuai juknis prosedur pekerjaan tersebut. 

"Menurut kami sudah sesuai Juknis, tidak melanggar juknis. Secara rekening kelompok, kelengkapan buku rekening ada, Uang masuk ke kelompok," kata Kamarullah, Selasa (6/6/2023).

Pun demikian kata Koordinator TPM yang bertugas wilayah Kecamatan Peusangan ini, mereka dari TPM tidak mengenal pihak ketiga. "Kami dari TPM tidak mengenal dan tidak mengetahui ada pihak ketiga," jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh TPM Gampong Tanjong Mesjid Arridha ST, ia mengatakan sebagai TPM tugas mereka mengawasi, saat turun ke desa katanya mereka menemui anggota kelompok dan Pak Keuchik. 

"Masalah masuk pihak ketiga saya tidak tahu. Karena pekerjaan di Tanjong Mesjid belum mulai," jelas Arridha.

Pernyataan sedikit berbeda justru agak sedikit berbeda disampaikan oleh TPM Desa Tanjong Paya, Zul Akli AMD, ia menjelaskan uang setelah ditarik oleh ketua Kelompok P3A sah-sah saja diserahkan kepada pihak ketiga karena sistem pekerjaan Swakelola.

Zul Akli mengatakan untuk uang tahap pertama Desa Tanjong Paya memang sudah dilakukan pencairan. "Anggaran cair sesuai dengan kegiatan dilapangan," sebut Zul Akli.

Pun demikian jelasnya dirinya hanya mengawasi, mulai pembuatan RAB, kualitas bangunan sesuai spesifikasi. Untuk hal-hal lain saya kurang tau karena saya baru kerja sebagai TPM," jelas Zul Akli.

Dari sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh Koordinator TPM Justru sangat berbeda implementasi dilapangan. Menurut SE Nomor 04/SE/D/2021, Seharusnya paket pekerjaan tersebut sesuai SE sistem padat karya, Namun fakta dilapangan terungkap paket pekerjaan tersebut diserahkan atau dikerjakan kepada pihak ketiga.

Hal ini terungkap dari pengakuan Ketua kelompok P3A Tanjong Harapan Gampong (Desa) Tanjong Paya Kecamatan Peusangan, Mukhlis, ia mengungkapkan selaku ketua kelompok tidak mengerjakan kegiatan pembangunan jaringan irigasi atau Aneuk Lueng tersebut. 

"Untuk kelompok kami hanya dikasih uang Rp 10 juta, sementara pekerjaan dikerjakan AD pihak ketiga," jelas Mukhlis saat ditanyai Dialeksis.com, Jumat (2/6/2023) lalu.

Mukhlis mengatakan kelompok P3A Gampong Tanjong Paya hanya dipakai untuk merek saja. "Kelompok saya dipakai untuk merek saja semua barang dia (Pihak ketiga) yang masukan, tukang juga dia pihak ketiga yang mencari," jelas Ketua Kelompok Tanjong Harapan ini. 

Hal yang sama juga diungkapkan Basri Ketua kelompok P3A Gampong Tanjong Mesjid, Ia mengakui tidak mengerjakan pembuatan saluran irigasi. Pembuatan irigasi tersebut dikerjakan oleh orang lain pihak ketiga. 

"Lon hana ku kerja awak matang yang kerja, aleh soe nama jih hana meukutusoe pih," kata Basri dalam bahasa Aceh saat ditanyai Dialeksis.com.

Benarkah ada mufakat jahat ingin menggerogoti uang negara untuk segelintir orang dibalik pekerjaan tersebut ? Hanya aparat penegak hukum yang dapat mengukapkan !! [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda