Kedua Kalinya, Kakek di Aceh Timur Bakar Kantor Milik Pemerintah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - RA (74) warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, yang kedua kalinya harus berurusan dengan polisi karena membakar kantor milik pemerintah di Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya RA membakar kantor Dinas Sosial pada 13 Desember 2023. Kini dia nekat membakar kantor Dinas Kesehatan Aceh Timur, pada 22 Desember 2023 di saat warga sedang melaksanakan salat Jumat.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, kepada wartawan saat konferensi pers mengungkapkan, RA tidak menahannya karena mengalami gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa. Sebab itu RA tidak diproses hukum.
"Iya, RA tidak diproses hukum karena mengalami gangguan jiwa," kata AKBP Andy, Sabtu (23/12/2023).
Pihaknya menjelaskan, awalnya RA ke kantor di Dinas Kesehatan dari pukul 09.00 WIB, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, RA mendatangi salah satu pegawai di ruangan pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Aceh Timur untuk meminta sumbangan. Salah seorang pegawai memberikan sumbangan seikhlasnya.
Tetapi RA tidak terima jumlah sumbangan yang diberikan petugas sehingga RA marah-marah pada pegawai itu. Lalu sekitar 13.00 WIB, RA datang lagi dan membawa dua jeriken. Dia mengatakan akan membakar kantor tersebut.
Tidak berselang lama RA langsung membakar bagian kantor itu. Pegawai sempat memadamkan api dengan alat seadaanya.
“Polisi juga datang membantu dan membawa RA ke Mapolres Aceh Timur. Saya sarankan, keluarga dan dinas segera membawanya ke rumah sakit,” pungkas Kapolres.