Beranda / Berita / Aceh / Kawanan Gajah Liar Masuk Pemukiman, Rusak Rumah dan Kebun Warga Peunaron

Kawanan Gajah Liar Masuk Pemukiman, Rusak Rumah dan Kebun Warga Peunaron

Rabu, 19 Juni 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kawanan gajah liar yang diperkirakan berjumlah puluhan, pada Senin (17/6/2024) sekira pukul 01.00 WIB dini hari masuk ke pemukiman warga Dusun Karta Raharja, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. [Foto: Humas Res Atim]


DIALEKSIS.COM | Idi - Kawanan gajah liar yang diperkirakan berjumlah puluhan, pada Senin (17/6/2024) sekira pukul 01.00 WIB dini hari masuk ke pemukiman warga Dusun Karta Raharja, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolsek Serbajadi, Polres Aceh Timur, Polda Aceh AKP Sudirman, S.E. menyebutkan, setelah masuk ke pemukiman, gajah liar tersebut merusak rumah dan tanaman kebun warga Dusun Karta Raharja.

Terdapat tiga rumah warga Dusun Karta Raharja yang dirusak kawanan gajah liar diantaranya rumah milik; Rukiah, 52 tahun; Rahman (50) dan Ilyas Bin Ahmad (69).

"Ada tiga rumah warga yang dirusak disamping itu berbagai jenis tanaman kebon juga tidak luput dari sasaran satwa yang dilindungi itu," kata Sudirman, Selasa (18/6/2024).

Disebutkan, saat kejadian rumah tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggalkan oleh pemiliknya untuk merayakan Idul Adha 1445 H di luar Dusun Karta Raharja.

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian yang ditimbulkan oleh aksi gajah ini, warga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah," sebut Kapolsek.

Pasca kejadian ini, pihaknya sudah berkordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Wilayah III dan Forum Konservasi Leuser (FKL) dan bersama warga menghalau kawanan gajah liar untuk kembali ke habitatnya (hutan).

"Disamping itu kami juga menyampaikan imbauan kepada warga yang tinggal bersinggungan dengan kawasan hutan untuk tidak melakukan perburuan liar, karena selain akan berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, perburuan liar melanggar hukum dan sanksinya adalah pidana lima tahun penjara," jelas Kapolsek Serbajadi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda