kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus UU ITE, Dek Gam Pastikan Pembebasan Ibu dan Bayi Dipenjara di Aceh Utara

Kasus UU ITE, Dek Gam Pastikan Pembebasan Ibu dan Bayi Dipenjara di Aceh Utara

Minggu, 07 Maret 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[IST]

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam meluangkan waktu khusus ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (7/3/2021).

Kedatangan Dek Gam--sapaan Nazaruddin--untuk memastikan pembebasan Isma dan bayi yang ditahan karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Isma merupakan wanita yang berusia 33 tahun asal Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.Ia ditahan bersama bayinya di Rutan Lhoksukon.

Dek Gam bersama rombongan tiba di Rutan Lhoksukon pukul 14.00 WIB, dan disambut langsung oleh Kepala Lapas Lhoksukon, Yusnadi.

Usai tiba di rutan, Dek Gam langsung masuk ke kamar tahanan perempuan yang dihuni Isma bersama bayinya.

Dek Gam juga menanyakan kepada sejumlah tahanan perempuan terkait kasus yang menjerat hingga harus mendekam di balik jeruji besi.

Dalam kesempatan itu, politisi PAN itu juga memberikan sedikit santunan kepada Isma dan bayinya dengan tujuan agar anak tersebut selama di penjara mendapatkan asupan gizi terbaik selain ASI.

Dek Gam mengatakan kunjungan ini khusus untuk memastikan pembebasan Isma bersama bayinya melalui program asimilasi Covid-19.

“Kunjungan hari ini dalam rangka kemanusiaan, saya merasa sedih saat mengetahui kabar masyarakat saya (Aceh) kondisi seperti ini (di penjara bersama bayi,” kata Dek Gam.

Wakil Ketua Umum DPP PAN ini sudah menghubungi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham, dan Kakanwil Aceh, untuk memastikan kalau ibu dan bayi itu bisa ikut program asimilasi Covid-19.

“Allhamdulillah saya pastikan tanggal 14 Maret 2020, ibu (Isma) ini akan bebas, serta berharap ke depan tidak ada lagi kejadian yang serupa,” ujarnya.

Kata Dek Gam, akan lebih baik ke depan aparat kepolisian hanya memberi peringatan atau surat pernyataan saja terkait kasus-kasus yang menjerat seperti ibu Isma, pasalnya kasus-kasus seperti ini bisa dilakukan mediasi oleh pihak kecamatan atau instansi terkait, sehingga tidak langsung di P21 kan.

“Jika sudah seperti ini, semua rugi, ibu ini rugi dan negara juga rugi. Cukup kejadian ini jangan ada lagi anak bayi di penjara,” cetusnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda