Beranda / Berita / Aceh / Kasus Tgk Janggot Belum Berakhir, Kuasa Hukum: Siap Ajukan Praperadilan

Kasus Tgk Janggot Belum Berakhir, Kuasa Hukum: Siap Ajukan Praperadilan

Selasa, 08 Desember 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kuasa hukum Zahidin alias Tgk Janggot, Zulkifli, SH | Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum Zahidin alias Tgk Janggot mempertanyakan keseriusan Polda Aceh menangani kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS pada Februari 2020 lalu.

Saat ini, kuasa hukum Tgk Janggot siap ajukan praperadilan, jika Polda Aceh mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Kasus Tgk. Janggot.

Senin 7 Desember 2020, Kepolisian Daerah Aceh telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Perkara (SP2HP) yang diterima langsung oleh Juru Bicara kantor hukum ARZ dan rekan yaitu Zulkifli, SH.

Dalam SP2H A - 4.2 Nomor : B / 490 / XII / RES.1.6 / 2020 / Subdit I Resum, tanggal 07 Desember 2020 yang menerangkan yaitu telah melakukan gelar perkara di Birowasiddik Bareskrim Mabes Polri tanggal 18 Juni 2020.

“ Sekaligus, telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atas nama Ramli MS ( Bupati Aceh Barat) yang tidak disebutkan tanggalnya dan sepengetahuan kami telah dilakukan ekspos kasus di Kejaksaan Tinggi Aceh,” ungkap Zulkifli sebagai kuasa hukum Tgk Janggot.

Kuasa Hukum Tgk. Janggot alias Zahidin mengatakan, perkara yang menimpa Kliennya tidak berjalan semestinya sebab seharusnya terhadap laporan Kliennya sudah harus ada tersangkanya karena Semenjak tanggal 18 Februari 2020 sampai dengan 7 Desember 2020 bukanlah waktu yang singkat untuk penyidik Polda Aceh menentukan atau menetapkan tersangka.

Menurutnya, ada perlakukan berbeda atau diskriminasi hukum dalam penanganan laporannya, antara penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh masyarakat biasa dengan pejabat negara seperti Bupati Aceh Barat. 

“ Laporan tersebut pasti cepat dilakukan proses maupun penetapan tersangka sehingga kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan laporan klien kami,” kata Zulkifli saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (8/12/2020).

Bagi kuasa hukum Zahidin, jika merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana maupun Peraturan Kapolri 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. 

“ Perkara yang dilaporkan oleh klien kami bukanlah perkara yang sulit seharusnya dalam waktu 60 hari telah ada penetapan tersangka, namun dalam perkara ini sampai dengan detik ini belum ada sehingga menjadi pertanyaan ada apa, kenapa, dan apa sebenarnya,” ucapnya.

“ Barang bukti handphone yang digunakan untuk merekam vidio maupun lainnya telah di sita oleh penyidik Polda Aceh,” tambanya.

Berdasarkan asas (equality before the law) terwujudnya persamaan hak di depan hukum serta tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dan proporsional.  

Maka, ia meminta pihak Kapolda Aceh untuk segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/29/II/2020 SPKT, tertanggal 18 Februari 2020 perihal penetapan tersangka.

“ Apabila kemudian ternyata penyidik Polda Aceh menghentikan perkara ini, maka kami selaku kuasa hukum Zahidin akan melakukan upaya hukum lainya tidak terkecuali mengajukan praperadilan,” pungkasnya [Nora].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda