Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Pekan Ini Kejati Aceh Periksa Enam Saksi Mahkota
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan saksi mahkota terhadap enam tersangka kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan dalam minggu ini akan dilakukan saksi mahkota.
“SPPD Fiktif 6 (Enam) orang sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan keenamnya telah mengakui bahwasannya ada kegiatan yang tidak mereka laksanakan. Sehingga, menimbulkan kerugian negara, dan keenam tersangka ini sudah mengembalikan kerugian negara tersebut,” ujarnya dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Rabu (31/8/2022).
“Dalam minggu kita harapkan akan dilakukan pemeriksaan saksi mahkota,” tambahnya.
Selanjutnya, Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi mahkota, kemudian akan dilakukan pemberkasan perkara yang nanti akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
“Pemberkasan ini diharapkan dapat selesai secepatnya untuk dapat dilimpah ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, mudah-mudahan dalam waktu dekat, perkara ini sudah sampai di Pengadilan, sehingga kepastian hukum yang ditetapkan sebagai tersangka akan lebih jelas statusnya,” ujarnya.
“Sebelumnya, saksi yang sudah dipanggil sudah mencapai 89 orang, ditambah 1 satu orang saksi dari BPK Jakarta yang ahli dibidang perhitungan kerugian negara,” ungkapnya. [ftr]
- Pemerintah Aceh Minta Bupati Aceh Barat Pulihkan Kedudukan Keuchik serta Revisi Juknis Pilchiksung
- Dari Pemecatan Kades hingga Muncul Masalah Baru, Ini Penegasan Wakil Ketua DPRK Aceh Barat
- HMI Langsa Demo Depan DPRK: Kami Menolak Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Tarif Listrik
- Azwardi ajak Ketua Komisi III DPRK Cari Solusi Bangun Aceh Utara