Beranda / Berita / Aceh / Kasus SPPD DPRK Atam 2015 Dinilai Ada Kepentingan Penyelamatan Pelaku

Kasus SPPD DPRK Atam 2015 Dinilai Ada Kepentingan Penyelamatan Pelaku

Minggu, 29 Mei 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Direktur LSM Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengadaan tanah di Kabupaten Aceh Tamiang senilai Rp 2,49 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar lebih.

Kedua tersangka adalah eks Kepala Dinas Koperindag Aceh Tamiang inisial AH dan pemilik objek tanah berinisial SI. 

Diketahui kasus pengadaan tanah peruntukan pasar tradisional di wilayah kejuruan Muda tersebut pertama kali mencuat 2014 dan baru terbongkar 2022. 

“Jangan dipetieskan kasus itu, untuk memberikan efek bagi para anggota dewan kedepan agar tidak seenaknya menggunakan uang rakyat,” kata Direktur LSM Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir kepada Dialeksis.com, Minggu (28/5/2022). 

Menurutnya, berlarut-larut penyelesaian kasus tersebut terkesan ada muatan kepentingan penyelamatan terhadap pelaku. 

Hal lain juga sudah menjadi tugas aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus ini yang berlarut larut tak kunjung selesai

Khaidir mengajak semua masyarakat sipil untuk peduli terhadap pengawalan penegakan hukum kasus SPPD Fiktif DPRK 2015. [Nor]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda