Beranda / Berita / Aceh / Kasus Siswi SMP Hamil di Lhokseumawe, Psikolog: Ada Unsur Perencanaan Oleh Pelaku

Kasus Siswi SMP Hamil di Lhokseumawe, Psikolog: Ada Unsur Perencanaan Oleh Pelaku

Minggu, 04 Agustus 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ilustrasi Pencabulan(KOMPAS.COM/HANDOUT)


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dosen Psikologi Unimal, Ella Suzanna turut memberikan tanggapan terkait kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang siswi SMP hingga hamil yang dilakukan pria beristri BAS (42) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. 

Untuk diketahui, BAS merubakan tetangga korban. Kini polisi sudah menetapkan BAS sebagai tersangka setelah ibu korban melapor ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Oktober 2023 lalu, dengan nomor LP/331/X/2023//SPKT/Res Lsmw/Polda Aceh, tanggal 30 Oktober 2023. Namun hingga hari ini tersangka belum berhasil ditangkap polisi. 

Dari pengakuan ibu korban, Salma kepada wartawan, aksi bejat tersangka kembali dialami korban pada awal 2024. Hal itu tidak menjadi pelaku takut meski ibu korban telah melapor kajadian yang dilami korban sebelumnya ke polisi. Ironisnya siswi yang masih duduk di bangku kelas dua SMP itu telah hamil lima bulan akibat perbuatan BAS. 

Bahkan korban sempat menerima tuduhan bahwa korban pertama kali yang merayu korban dan mengajak tersangka menjalin hubungan hingga mengajak terangka berhubungan badan layaknya suami istri dengan korban. 

Kendati demikian, psikolog menilai bahwa kasus ini adalah pemerkosaan yang direncanakan oleh tersangka. Secara spikologi hal ini tidak logis bila sang anak masih dibawah umur mengajak orang dewasa berhubungan. 

“Kasihan korban, sudah jadi korban, disalahkan pula ini disebut victim blaming artinya situasi ketika korban disalahkan dan diminta pertanggungjawaban atas apa yang tidak ia lakukan bahkan korban disalahkan atas kasus yang telah menimpanya. Ini di luar akal sehat,” sebut Dosen Psikologi Unimal, Ella Suzanna, S.Psi., MHSc kepada Dialeksis.com Minggu (4/8/2024). 

Ella Suzanna yang juga Ketua Satgas PPKS Kampus Unimal menerangkan bahwa, anak berusia 14 tahun itu merupakan usia baru masuk fase middle adolescence atau remaja madya. Pada masa ini emosinya sedang bergejolak, secara kognitif belum terlalu matang, sehingga seringkali perilaku yang dilakukan anak tanpa berpikir panjang dan tanpa memikirkan resiko yang terjadi ke depan.

“Karena kognitif dan emosi yang belum stabil tadi, korban belum bisa berpikir secara logis atau belum bisa berfikir secara aturan, sehingga ketika dibujuk rayu oleh tersangka, korban langsung mau tanpa pikir panjang,” terangnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, kejadian yang dilakukan tersangka kepada korban adalah child grooming, yaitu tindakan yang dilakukan orang dewasa kepada anak untuk membangun hubungan, kepercayaan dan kontrol atas anak atau remaja dengan tujuan untuk mengeksploitasi anak secara seksual, emosional atau fisik. 

“Si pelaku sudah merencanakan dari awal, untuk melakukan child grooming agar dapat mempermudah aksinya memanipulasi korban untuk melakukan hubungan seksual,” sebutnya. 

Secara psikologi grooming itu bisa dalam bentuk pemberian perhatian secara khusus terhadap korban atau pemberian hadiah, tujuan pembentukan ikatan emosional pada anak untuk memanipulasi anak artinya upaya seseorang untuk mempengaruhi perilaku dan sikap anak tanpa disadari oleh korban. 

“Teknis grooming merupakan tahap yang dilakukan pelaku seksual dalam rangkaian tindakan kekerasan seksual yang lebih serius dan merugikan korban,” ujar Ella Suzanna. 

Ella Suzanna menyarankan kepada orang tua korban agra terus mendampingi korban. Tentu yang disoroti dampak psikologis anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Sesuai sarannya korban harus jadi anak negara, disembuhkan traumanya dan kembalikan kondisi psikologisnya.

“Saya sangat menyayangkan kasus pencabulan dan pemerkosaan angkanya semakin meningkat di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe,” kata psikolog itu. 

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada penyidik Sat Reskrim Polres Lhokseumawe agar secepatnya bisa menangkap tersangka. Agar kasus ini menjadi efek jera sehingga tidak ada korban berikutnya terjadi di wilayah Aceh. 

“Saya rasa dengan teknologi yang sudah canggih jaman sekarang bisa mempermudah untuk menangkap pelaku. Saya yakin polisi punya tersendiri bisa menangkap pelaku,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

kip
riset-JSI
Komentar Anda