kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Rudapaksa Anak, Wakil KPPAA Sampaikan Ini

Kasus Rudapaksa Anak, Wakil KPPAA Sampaikan Ini

Kamis, 28 Januari 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Wakil Ketua KPPAA, Ayu Ningsih [For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kemarin, gelar perkara dengar keterangan saksi ahli korban terhadap dugaan pemerkosaan anak yang dilakukan oleh ayah dan paman digelar di Mahkamah Syari'yah, Jantho, Aceh Besar, Selasa (26/1/2021).

Pada persidangan tersebut, korban rudapaksa, sebut saja namanya Bunga (11), enggan berhadir lantaran masih trauma dengan kejadian tersebut.

Karena korban tidak hadir, hakim kemudian mengganti keterangan korban dengan pemutaran video testimoni korban yang sebelumnya direkam oleh petugas kejaksaan.

Wakil Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Ayu Ningsih menyebutkan perkara kasus rudapaksa yang dilakukan terhadap anak oleh keluarga terdekat itu ialah kasus yang sangat sadis.

"Ini adalah kejahatan seksual yang merusak generasi bangsa, seharusnya melindungi apa yang menjadi hak-hak anak tapi malah melakukan kekerasan terhadapnya dan ini merusak kehidupan korban," ujar Ayu saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (27/1/2021).

Sementara itu, Ayu berharap pelaku rudapaksa itu diganjal dengan hukuman pidana penjara se umur hidup.

Ia juga berharap agar pelaku tidak dihukum cambuk melainkan dipenjara, karena setelah dicambuk, pelaku akan kembali ke rumah dan bertemu kembali dengan korban sehingga trauma yang dialami korban tak dapat tersembuhkan.

Dalam hal ini, ia meminta psikolog pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Besar supaya bekerja ekstra dalam menangani trauma yang dialami korban.

"Ini persoalan yang sangat serius penanganannya juga harus serius, kita harus pantau terus," kata dia.

Ayu juga meminta Badan Pelayanan Publik agar menyediakan shelter atau rumah singgah sementara untuk korban dalam masa pemulihan trauma. 

"Apalagi kalau dia masuk ke dalam pekarangan di tempat dia dirudapaksa itu, tidak akan sembuh traumanya," jelasnya.

Selain itu, ia menjabarkan dampak trauma yang dialami korban bisa menyebabkan korban terganggu kejiwaannya. Hal itu ia katakan, karena pernah kejadian terhadap salah satu korban rudapaksa di Aceh Jaya.

"Korban rudapaksa di Aceh Jaya oleh pamannya hingga hamil. Terus si korban ini mengalami gangguan kejiwaan sampai pada waktu bayinya lahir, dia seperti mau membunuh bayi itu," terangnya.

Ayu menuturkan, dampak yang dialami korban kekerasan seksual juga akan menyebabkan masyarakat melabelisasi negatif kepada korban. Hal itu, juga akan berpengaruh pada tumbuh kembang si anak.

Kemudian, Ayu juga meminta agar yang bersangkutan dalam menangani korban untuk tetap memantau hak pendidikan dan hak kesehatan korban.

"Selalu dipantau agar korban tetap bisa bersekolah dan tidak mengalami penyakit menular seksual," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda