kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Robohnnya Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh Ditingkatkan ke Penyidikan

Kasus Robohnnya Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh Ditingkatkan ke Penyidikan

Jum`at, 02 September 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK. [Foto: Humas Polresta Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun di ruang gelar perkara, Rabu (31/8/2022) dan telah ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut. 

Kasus robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh mengakibatkan jatuhnya 13 korban dan sebagian besar mengalami luka berat terutama dibagian kepala, diantaranya 11 murid, satu ustazah dan satu lagi masyarakat yang menolong para korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK saat dikonfirmasi mengatakan, terkait robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun itu, statusnya dinaikkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.

"Hari ini (Rabu-kemarin), kita telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar bangunan MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun itu, dan status dari Penyelidikan ditingkatkan menjadi Penyidikan. Berarti kasus ini berlanjut,” ucap Kasatreskrim. 

"Terkait dengan tindak pidana yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yaitu Pasal 360 KUHP," tambahnya dalam rilisnya yang diterima Dialeksis.com, Jumat (2/9).

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Karena dari 13 korban luka, ada tiga korban yang luka serius atau luka berat dibagian kepala yang dialami murid MIN 2 Banda Aceh itu sendiri,” tutur Kompol Ryan.

Lanjutnya, Kasatreskrim menjelaskan, untuk tersangka belum ditetapkan, karena akan dilaksanakan gelar perkara berikutnya, mengingat dan menimbang masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap, salah satunya surat Visum Et Revertum dari tiga rumah sakit tempat dirawatnya para korban, jelas Kompol Ryan. 

“Selain kita sedang menunggu bukti surat visum, kita juga sedang melakukan pemilahan peran calon tersangka, dan dalam waktu dekat kita akan gelarkan kembali untuk penetapan tersangkanya,” tutur Kasatreskrim.

Lebih lanjut, penyidik juga telah memintai keterangan kepada kepala sekolah, komite sekolah, pengawas lapangan, buruh bangunan, ahli K3 dari PUPR Kota Banda Aceh, ustazah, masyarakat yang menolong saat kejadian, dan para orang tua murid.

“Jadi sebanyak 21 orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda