Beranda / Berita / Aceh / Kasus Produk Moringa Cheong Segera Disidangkan

Kasus Produk Moringa Cheong Segera Disidangkan

Sabtu, 17 Desember 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Humas Kejari Banda Aceh]

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh pada Rabu (14/12/2022) melimpahkan tersangka pengedar prioduk tanpa izin beserta barang bukti (Tahap II) ke pihak Kejari Banda Aceh.

Kasus ini bermula ketika Ditreskrimsus Polda Aceh mendapat laporan terkait peredaran produk Moringa Cheong yang belum memperoleh izin. 

Saat itu, Muharizal mengatakan, anggota Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di pabrik PT. Korea Aceh Mandiri yang berada di Banda Aceh.

“Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan produk olahan Moringa Cheong ukuran 500 ml sebanyak 287 botol, ukuran 250 ml 370 botol, ukuran 125 ml sebanyak 299 botol dan cuka Enzyme Moringa ukuran 125 ml botol,” sebutnya. 

“Berdasarkan surat Direktur Registrasi Pangan Olahan Nomor: T-RG 03.01.52.521.06.22.417 tentang legalitas produk, bahwa pangan olahan Moringa Cheong dan Cuka Enzyme tidak terdaftar dan proses pengajuan perusahaan belum disetujui,” pungkasnya. [ftr/bna]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda