kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Penolakan Vaksin di Abdya, Kapolda Aceh Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Kasus Penolakan Vaksin di Abdya, Kapolda Aceh Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Sabtu, 02 Oktober 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Fasilitas vaksinasi yang dirusak warga. [Foto: tangkap layar]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM melalui Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK, memerintahkan seluruh jajarananya untuk menyelesaikan kasus penolakan dan pengrusakan gerai vaksin di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Abdya, dengan cara restorative justice.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol Winardy kepada awak media wartawan, Sabtu (2/10/2021) di Mapolda Aceh.

Diketahui, keadilan restoratif (restorative justice) adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

"Langkah ini diambil karena warga yang terlibat kejadian penolakan vaksinasi tersebut sudah mengerti tentang vaksinasi dan mereka pun sudah bersedia untuk divaksin," jelas Winardy .

Ia berharap hal serupa tidak terjadi lagi. Karena prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan terhadap tindakan yang dianggap melawan hukum.

"Pelaksanaan vaksinasi di PPI Ujung Serangga saat ini berjalan cukup baik. Masyarakat dan para Muge Ikan sudah mulai antusias untuk menerima vaksin," katanya.

Hal itu, tidka terlepas dari kerja sama Muspika yang dibantu para ulama, tokoh adat, dan juga Panglima Laot setempat untuk mengimbau serta mengedukasi masyarakat, nelayan, termasuk Muge Ikan tentang pentingnya vaksinasi.

"Berkat edukasi dari seluruh pihak di Abdya, mereka kini sudah paham akan pentingnya vaksin dan sudah siap untuk divaksin. Bahkan mereka sekarang menjadi inisiator vaksin di PPI," tutup Winardy.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda