Kasus Pembakaran Rumah Wartawan, Polda Limpahkan ke POM Kodam
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi pembakaran rumah. [Foto: Thinkstock/Aleksandr_Gromov]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat mengonfirmasi POM Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) telah menerima kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi.
Kasus pembakaran rumah wartawan itu sempat diselidiki Polda Aceh, lalu dilimpahkan ke Pomdam IM karena dugaan keterlibatan anggota TNI.
Kolonel Arh Sudrajat mengatakan, pihaknya saat ini mulai melakukan penyelidikan terkait bukti-bukti awal yang diberikan berdasarkan limpahan berkas dari Polda Aceh.
Sebelumnya, rumah wartawan dibakar oleh orang tak dikenal pada Selasa, 30 Juli 2019. Diduga kasus tersebut terkait soal pemberitaan.
Penyelidikan kasus tersebut awalnya dilakukan oleh Polres Aceh Tenggara, karena tidak ada titik terang, penyelidikan diambil alih oleh Polda Aceh melalui Ditreskrimum.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, anggota TNI diduga terlibat dalam pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara.
Terpisah, kuasa Hukum Asnawi Luwi, Askhalani, mengatakan pelimpahan penyelidikan ke POM Kodam IM menjadi petunjuk awal bahwa kecurigaan sejak lama keterlibatan oknum TNI dalam kasus itu.
Pelimpahan ini, kata Askhalani menjadi pintu masuk untuk membongkar dalang dan aktor serta peran para pihak yang terlibat dalam pembakaran rumah wartawan. (CNN Ind)