Beranda / Berita / Aceh / Kasus Pelaporan H kepada Dokter RSUZA Telah Selesai, Berikut Klarifikasi Dari Pengacara Dokter

Kasus Pelaporan H kepada Dokter RSUZA Telah Selesai, Berikut Klarifikasi Dari Pengacara Dokter

Rabu, 02 Juni 2021 23:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Klarifikasi [Dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus yang terjadi kepada salah satu dokter RSUZA yang dituduh menyembunyikan anak dibawah umur telah mencapai titik terang dan telah membuat kesepakatan damai. Melalui Kuasa Hukum Dr. SM, Marlianita menyampaikan klarifikasi kasus ini kepada dialeksis.com, Rabu(02/06/2021).

Berikut isi dari klarifikasi kasus penyembunyian anak di bawah umur:

KLARIFIKASI

Sehubungan dengan pemberitaan di media massa tentang Dr. SM yang dituduh menyembunyikan anak di bawah umur, maka selaku Kuasa Hukum Dr. SM , memberikan klarifikasi sebagai berikut:

1. H (21 tahun) adalah pasien Dr. SM yang mengalami kebocoran jantung. Saat itu H dalam keadaan hamil dan kemudian melahirkan bayi yang prematur dan kurang berat badan (+ 800 gram) sehingga harus dirawat + 2 (dua) bulan di RSIA untuk penanganan yang intensif. Sementara itu H dirujuk ke salah satu RS di Jakarta untuk operasi dan sempat dilakukan penggalangan dana untuk H yang diinisiasi BLFL dan Dr SM untuk biaya berobat dan kebutuhan H dan adiknya yang mendampingi selama berada di Jakarta.

2. Saat H harus berangkat ke Jakarta, ternyata tidak ada yang mau merawat bayi H yang bernama SS karena kondisi bayi yang butuh penanganan khusus, bahkan keluarga H sendiri tidak mau merawat bayi tersebut. Akhirnya, setelah diskusi dengan H dan atas dasar kemanusiaan, Dr. SM bersedia merawat bayi SS. Selanjutnya Dr SM dan suami mengambil bayi SS pada malam hari di BLFL yang merupakan rumah singgah selama H berada di Banda Aceh. Saat pengambilan bayi SS, tidak ada selembar suratpun yang dibuat karena semuanya dilakukan Dr. SS dengan niat yang tulus untuk membantu H tanpa pernah berpikir akan timbul masalah di kemudian hari. Saat H berangkat ke Jakarta, bukan hanya bayi SS yang dirawat oleh Dr. SM akan tetapi juga nenek H dan anak pertama H ikut tinggal di rumah Dr. SM.

3. Rencana operasi H di Jakarta tidak berhasil dilakukan karena ternyata H mengidap TBC akut dan terlebih dahulu harus disembuhkan penyakit TBC nya. Akhirnya H kembali ke Banda Aceh namun tidak berapa lama kemudian kembali ke Biruen bersama nenek dan anak pertamanya karena ada acara keluarga meskipun saat itu Dr SM dan pendamping H sudah mengingatkan untuk tetap berada di Banda Aceh guna melanjutkan pengobatan.

4. Selama bayi SS dalam perawatan Dr. SM, H pernah berkunjung ke Banda Aceh dan menemui bayinya dengan difasilitasi UPTD PPA dan beberapa kali menghubungi via Hp (Video call) untuk melihat bayi SS. Namun belakangan ada sedikit miskomunikasi antara H dengan Dr. SM dan sejak saat H mulai menyampaikan niatnya untuk mengambil kembali bayi SS dari Dr. SM. Sudah diupayakan mediasi namun belum mencapai titik temu sehingga H melaporkan hal ini kepada kepolisian.

5. Bahwa telah tercapai Kesepakatan Damai antara Dr SM dengan H sebagaimana tertuang dalam “ Kesepakatan Damai” tertanggal 2 Juni 2021 yang ditandatangani kedua belah pihak dan dilanjutkan dengan penyerahan bayi SS dari Dr. SM kepada H. Dengan telah diserahkan bayi SS dari Dr. SM kepada H maka permasalahan antara Dr. SM dengan H telah selesai. H melakukan pencabutan laporan pidana atas Dr SM di Polresta Banda Aceh dan tidak akan ada lagi tuntutan apapun baik pidana maupun perdata antara kedua belah pihak.

6. Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan pemberitaan di Media Massa beberapa hari lalu terkait kasus ini agar menjadi terang dan jelas serta tidak menimbulkan fitnah dalam masyarakat.

“Apa yang disampaikan tersebut adalah benar, kedua belah pihak sudah membuat kesepakatan damai, si anak sudah pada ibunya, kemudian sudah dilakukan pencabutan laporan pidana di polresta banda aceh dan masalah ini sudah selesai, “ tutup Marlianita Kuasa Hukum Dr.SM kepada dialeksis.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda