Beranda / Berita / Aceh / Kasus Napi Bunuh Diri di Rutan Kajhu Merupakan Murni Upaya Bunuh Diri

Kasus Napi Bunuh Diri di Rutan Kajhu Merupakan Murni Upaya Bunuh Diri

Senin, 15 November 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Konferensi pers di Rutan Kelas II B Banda Aceh terkait kasus bunuh diri salah satu warga binaan. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh di kawasan Kajhu diduga bunuh diri dengan cara gantung diri.

Kepala Lapas (Kalapas) Rutan Kelas II B Banda Aceh, Irhamuddin membenarkan hal tersebut. “Benar bahwa pada tanggal 9 November 2021 itu terjadi peristiwa meninggal narapidana yang bernama Rizki (26) yang berada di kamar 10,” ucapnya kepada awak media saat konferensi pers di Rutan Kelas II B Banda Aceh.

“Bahwa rizki ini juga sedang melakukan hukuman juga yaitu pelanggaran tata tertib, yaitu ikut serta membantu pelarian narapidana yang terjadi di Rutan ini pada tanggal 14 oktober tahun 2020,” sebutnya.

Kemudian, Kata Irhamuddin, pada tanggal 9, disaat petugas sedang melakukan kontrol di karantina ditemukan bahwa rizki sudah terduduk lemas didalam sel dengan bekas jeratan dilehernya menggunakan baju lengan panjang atau sweater.

“Rizki dalam hal ini ditempatkan sendirian dalam sel nya, tidak digabungkan dengan lainnya karena masih dalam proses pemeriksaan karena lakukan pelanggaran tata tertib, saat petugas melihat kondisi rizki tak sadarkan diri, petugas langsung membawa saudara rizki langsung ke klinik dan dilakukan penanganan pertama dan seketika itu juga dibawa ke RSUZA dan dilakukan penanganan khusus, tepat pada jam 12.00 WIB siang dinyatakan sudah meninggal,” ujarnya.

Pada saat dibawa dari Rutan ke RSUZA, pihak rutan juga telah menghubungi pihak keluarga dan menjelaskan kondisi rizki secara mendetail.

“Jadi pihak keluarga langsung meminta bahwa Almarhum untuk langsung dibawa kerumah untuk bisa dilakukan pemakaman,” jelasnya.

Selama ini diketahui, Bahwa saudara Alm. Rizki (26) juga menjadi sebagai Tamping kebersihan di Rutan. Rizki juga sudah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 31 Desember 2021.

Diketahui juga saat konferensi pers yang berlangsung, Irhamuddin menyebutkan bahwa saudara Alm.Rizki ditahan di Rutan kelas II B Banda Aceh karena pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2020 tentang pemakaian Narkotika dengan masa hukuman penjara selama 4 tahun.

“Padahal sisa masa penanahan Rizki itu tinggal 1 Tahun 9 Bulan 25 Hari Kedepan,” ucap Irhamuddin.

Langkah-langkah yang dilakukan pihak Rutan Kelas II B Banda Aceh

Pihak Rutan Kelas II B Banda Aceh langsung melakukan pelaporan secara tertulis kepada Kanwil Kemenkumham Aceh yang diteruskan kepada Kementerian Hukum dan Ham di Jakarta dan membuat laporan ke Kapolsek dengan tembusan ke Polresta Kota Banda Aceh dan Kapolsek melakukan penyelidikan terhadap meninggalnya salah satu napi atas nama Rizky.

Dan disimpulkan bahwa kejadian tersebut murni upaya bunuh diri dan dilakukan oleh oleh yang bersangkutan.

"Tentang adanya lebam-lebam ditubuh rizki (26) bahwa kondisinya sudah demikian, jikalau ada tindakan prosedur atau SOP dari kami yang dilanggar makan kami siap diperiksa," Kalapas Rutan Kelas II B Banda Aceh, Irhamuddin saat konferensi pers. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda