Kasus Kapal Singkil-3, Sembilan Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Humas Kejari Aceh Singkil]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kamis (1/9/2022), sidang pertama perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) tahun anggaran 2018 oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui Kasi Intel, Budi Febriandi mengatakan, sidang pertama perkara tindak pidana korupsi an terdakwa T, EH, dan M terkait pengadaan kapal penumpang pada Dishub Aceh Singkil TA 2018 sudah dilaksanakan.
“9 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang singkil-3 di Aceh Singkil mulai disidangkan,” sebutnya dalam laporan keterangannya kepada Dialeksis.com, Kamis (1/9).
[Foto: Humas Kejari Aceh Singkil]“Sidangnya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh secara online atau daring, para tersangka dihadirkan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Agendanya pembacaan surat dakwaan dari JPU terhadap 3 berkas perkara terkait dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang di Dishub Aceh Singkil,” jelasnya.
Adapun ketiga surat dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Sidang berakhir pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil TA 2018 yang dilakukan tersangka ini sebesar Rp354.767.413,00.
“Perbuatan tersangka sudah mengakibatkan kerugian negara Rp354.767.413,00 sesuai dengan laporan hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembanganan perwakilan Aceh pada tanggal 25 April 2022,” tambahnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 15 September 2022. “Sidang selanjutnya 15 September, terdakwa T dan EH ke pokok perkara, yaitu pemeriksaan saksi untuk perkara mulyadi dkk eksepsi tanggal 8 September,” pugnkasnya. []
- MaTA Laksanakan Audiensi dan Serahkan Laporan Monitoring Terhadap Penindakan Kasus Korupsi 2021
- Berkas Perkara Korupsi Kapal di Dishub Aceh Singkil Kembali Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
- Rekam Jejak Beberapa Rektor Pernah Tersandung Kasus Korupsi
- Kekaguman Fauzi Baadilla dengan Keindahan Alam Pulau Banyak Aceh Singkil