Kasus “Joget Heboh”, Owner dan Ketua Panitia Diserahkan Kejaksa Penuntut Umum
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hakim
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua tersangka pelanggar Protokol Kesehatan di Café New Soho, Banda Aceh, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh Personel Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (29/7/2021).
Gun sebagai owner dan MFM selaku Ketua panitia pelaksana telah mencukupi bukti dan unsur terkait kasus “Joget Heboh” berdalih penggalangan dana bantuan korban banjir di NTT dengan mengundang massa.
Penyerahan kedua tersangka tersebut terkait Tindak Pidana Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang menyebabkan kerumunan massal yang terjadi di Csafe New Soho, Rabu (23/4/2021) malam silam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP Ryan Cittra Yudha, SIK mengatakan kedua tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kedua tersangka yang melanggar protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan massa di Cafe New Soho beberapa waktu lalu telah diterima oleh JPU Sakafa Guraba, SH, MH diruang kerjanya, sebut Kasatreskrim.
Penyerahan tersebut menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, tambahnya.
Kasus tersebut sudah P-21 dan sudah dilaksanakan tahap-II oleh penyidik Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, sebut Kasatreskrim lagi.
Kemudian, AKP Ryan menjelaskan penyerahan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam hal tindak pidana Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI tahun 1984 tentang wabah penyakit dan Pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sehubungan dengan Laporan Polisi nomor : LPA / 85 / IV / RES.5.7 / 2021 / Sat Reskrim, tanggal 22 April 2021, atas nama tersangka dan barang bukti.
Jadi, kita tidak menyerahkan tersangka saja, namun disertai dengan berbagai barang bukti seperti Spanduk, Surat Permohonan Izin dari Café New Soho, dan berbagai alat musik, sebutnya lagi
Oleh karena itu, Gun dan MFM dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomo 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara, pungkas AKP Ryan.