Beranda / Berita / Aceh / Kasus Jembatan Gigieng, Begini Tanggapan Penasehat Hukum PPTK

Kasus Jembatan Gigieng, Begini Tanggapan Penasehat Hukum PPTK

Jum`at, 05 Agustus 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie terus bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Hari Selasa (2/8/2022) kemarin agenda Persidangan masih berlanjut dengan pemeriksaan para saksi-saksi. Tercatat ada delapan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana termasuk salah satunya Kadis PUPR Pidie tahun 2019, Ir Samsul Bahri.

Berdasarka  rilis yang dterima Dialeksis.com, Jumat (5/8/2022) Penasehat Hukum salah satu Terdakwa, yakni Terdakwa Kurniawan yang menjabat PPTK PUPR Aceh 2018, Kasibun Daulay SH kepada awak media mengungkapkan bahwa kliennya tidak layak dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan kerugian negara yang terjadi pada proyek jembatan Gigieng tersebut. 

Menurutnya, dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa proyek pekerjaan jembatan Gigieng tersebut dari tahap awal sudah terjadi trouble atau bermasalah, dimana pada pengerjaan Tahap I tahun 2017 dengan item pekerjaan pembangunan abutment, oleh pelaksana saat itu posisi abutmentnya digeser, tidak lagi seperti yang tertera dalam dokumen perencanaan awal, sehingga hal itu berpengaruh pada panjang bentangan lantai jembatan, dari panjang awalnya direncanakan 28 meter menjadi 36 meter.

"Perubahan itu dilakukan oleh kontraktor atas arahan dan persetujuan dari Dinas PUPR Pidie saat itu, tanpa disertai dengan justifikasi teknis. Dan didalam persidangan, alasan yang disampaikan PPTK Dinas PUPR Pidie yang mengendalikan pekerjaan tahun 2017 bahwa pada waktu itu, saat dilakukakan penggalian untuk abutment, terdapat beton bekas abutment lama, sehingga ia bersama kontraktor mengambil kesimpulan untuk posisi abutment baru itu digeser beberapa meter ke belakang, yang hal itu sebenarnya telah barubah jauh dari dokumen perencanaan awal," jelas Kasibun.

Bermula dari situlah menurutnnya jembatan Kuala Gigeing ini kemudian terjadi lendutan ketika selesai dikerjakan sampai tahap III.

"Hal ini sangat berpengaruh dan fatal pada pengerjaan lanjutan proyek jembatan itu, dimana hampir semua spek dan design kemudian berubah, karena dengan bentangan 28 meter kemudian menjadi 36 meter, tentu ini sangat berbeda," tegas Kasibun Daulay.

Sebagaimana diketahui proyek pembangunan Jembatan Kuala Gigieng ini bersumber dari dana Otsus Aceh yang pembangunannya dilakukan dalam tiga tahap pengerjaan, dimana tahap I pembangunan abutment dilaksanakan oleh PUPR Pidie tahun 2017 

Kemudian, Tahap II pengadaan & pemasangan Girder baja jembatan yang dilaksanakan oleh PUPR Aceh tahun 2018, yang mana karena pengesahan APBA tahun itu melalui Pergub, maka pengelolaan seluruh dana Otsus Kabupaten/Kota ditarik ke Provinsi.

Sedangkan, Tahap III adalah pengecoran & pengaspalan lantai jembatan yang kembali dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pidie pada tahun 2019. Kemudian Penyidik Kejati Aceh, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Aceh menduga ada kerugian keuangan negara pada pelaksanaan pembangunan Tahap II oleh Dinas PUPR Aceh tahun 2018 sebesar 1,6 Milyar rupiah yang berujung penetapan lima orang Tersangka.

Lebih lanjut, Kasibun Daulay menyebutkan bahwa, kliennya, Kurniawan sendiri berperan sebagai PPTK pada pembangunan tahap II, yaitu tahap pengadaan & pemasangan Girden baja jembatan tahun 2018. 

Sehingga menurutnya secara fakta, sangat tidak relevan bila kondisi jembatan Gigieng melendut usai dilakukan pengocoran pada tahap III, kesalahan malah ditimpakan kepada para pihak yang mengerjakan pada tahap II.

"Padahal jelas-jelas seperti yang saya utarakan tadi, bahwa fakta persidangan telah mengungkap, kesalahan paling fatal itu ada ditahap I pengerjaan, yaitu pergeseran abutment yang mengabaikan dokumen perencanaan," ujar Kasibun.

Selain fakta-fakta tersebut yang juga sebagiannya telah terungkap pada sidang sidang-sidang pekan sebelumnya, sidang hari Selasa kemarin juga mengungkap fakta-fakta krusial lainnya, khususnya terkait pelaksanaan pekerjaan jembatan Gigieng Tahap III oleh PUPR Pidie tahun 2019.

Penasehat Hukum Kurniawan lainnya, Faisal Qasim SH MH kepada media ini membeberkan bahwa dalam sidang Selasa kemarin terungkap juga fakta dimana kadis PUPR Pidie tahun 2019, Ir Samsul Bahri yang bertanggungjawab atas pengerjaan jembatan Gigieng tahap III, sedari awal tidak mengehentikan pekerjaan.

Walaupun rekanan pelaksana tahap III, Saiful Bahri sudah menyatakan kondisi fisik jembatan setelah dilakukan MC 0 pada saat itu, tidak memungkinkan untuk dipaksakan dilakukan pengerjaan tahap III yakni pengecoran dan pengaspalan lantai jembatan. Karena menurut Saiful, ada beberapa komponen penunjang pengecoran harus dikerjakan terlebih dahulu, seperti harus dilakukan chamber, dipasang peranca & penguatan baut-baut jembatan, selain juga menurutnya ada besi jembatan yang posisinya agak miring, yang harus diluruskan.

"Seharusnya dengan kondisi seperti itu, sedari awal Kepala Dinas PUPR Pidie yang mempunyai kewenangan, menghentikan dulu sementara, jangan langsung dipaksakan pengerjaan tahap III, agar bisa dilakukan pengecekan ulang dulu, sehingga tidak terjadi kejadian jembatan melendut seperti sekarang," pungkas Faisal.

Menurut Faisal, berdasarkan keterangan PPTK Fisik PUPR Pidie 2019, Kadis PUPR Pidie 2019 sebagai Pengguna Anggaran malah memerintahkan agar lantai jembatan tersebut tetap dilakukan pengecoran, sehingga terjadilah lendutan tiga hari kemudian setelah pengecoran itu.

"Setelah lendutan itu baru kemudian pihak PUPR Pidie menghentikan pekerjaan. menurut kami ini sungguh fatal & sembrono". ujar Faisal.

Sebagaimana diketahui, selain atas nama Terdakwa Kurniawan, persidangan pembuktian perkara jembatan Gigieng ini juga dilakukan bersamaan dengan para Terdakwa lainnya yaitu Ir Fajri MT selaku Kadis PUPR Aceh Tahun 2018, Ir Jhonneri Ferdian MT selaku KPA/Kepala UPTD Wilayah 1 Tahun 2018, Saifuddin SE selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya sebagai rekanan dan Ramli Mahmud ST selaku site Engineering CV Nuansa Galaxy sebagai Konsultan Pengawas.

Selain Kepala Dinas PUPR Pidie 2019, dalam sidang pekan-pekan sebelumnya, JPU juga sudah pernah menghadirkan saksi-saksi lainnya seperti Kepala Dinas PUPR Pidie 2017, M Nazar ST MT, Pihak dari PT Waagner Biro Indonesia, pihak PT Yambala Bekasi selaku vendor tempat pemesanan baja Girder jembatan & beberapa pihak terkait lainnya baik dari Dinas PUPR Pidie maupun dari Dinas PUPR Aceh, juga dari Pokja. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda