kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa, 03 November 2020 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Jerinx SID [Dok. Medcom]


DIALEKSIS.COM | Denpasar - Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Suami Nora Alexandra ini dituntut lantaran menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut 'IDI Kacung WHO' di akun instagramnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu, menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP.

"(Menuntut), menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara ," kata Tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu.

Selain dituntut hukuman badan, Jerinx turut dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Selasa (3/11/2020) pagi ini.

Dalam surat dakwaan jaksa, ada dua postingan Jerinx dalam akun instagramnya @jrxsid yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Pertama, tanggal 13 Juni 2020 yang berisi postingan "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab".

Selanjutnya, terdakwa Jerinx, menulis di kolom komentar berupa "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat.

Pertanggal 29 Juli 2020, Postingan tersebut mendapat 3.394 suka (like) dan 56.958 komentar. Komentar pada akun tersebut pro dan kontra terhadap Jerinx.

Kedua, tanggal 15 Juni 2020, terdakwa Jerinx kembali memposting di akun instagramnya dengan isi "Tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang, ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi ini seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu dari mana?silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi masih bilang C19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia.

Per tanggal 29 Juli, postingan tersebut mendapatkan 2.532 suka (like) dan 41.189 komentar.

Jaksa Otong Hendra Rahayu, mengungkapkan, terdakwa Jerinx sengaja memposting "IDI Kacung WHO" melalui akun instagramnya karena akan menarik perhatian banyak orang. Jerinx juga mengetahui postingan tersebut akan menjadi viral di media sosial karena merupakan publik figur.

"Bahwa terdakwa dengan sengaja membuat postingan pada media instagram melalui akun @jrxsid karena terdakwa mengetahui postingan tersebut akan mendapat perhatian dari masyarkat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh komentar yang beragam, oleh karena terdakwa adalah seorang public figure sebagai anggota grup band Superman Is Dead yang memiliki fans yang cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai ke mancanegara," ungkap Jaksa Otong.

Akibat dari postingan tersebut IDI merasa sangat terhina dan dibenci oleh sebagian masyarkat Indonesia dan dirugikan baik materiil maupun immaterial. (Kumparan)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda