Beranda / Berita / Aceh / Kasus Dugaan Peremajaan Sawit di Nagan Raya Ditingkatkan ke Penyidikan

Kasus Dugaan Peremajaan Sawit di Nagan Raya Ditingkatkan ke Penyidikan

Jum`at, 18 Juni 2021 15:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, meningkatkan status ke penyidikan kasus dugaan penyimpangan peremajaan sawit di Kabupaten Nagan Raya, yang dilakukan oleh Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri.

Kasipenkum Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan adaya bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi, sehingga statusnya ditingkatkan ke penyidikan.

“Tim Peremajaan Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya, tidak melakukan verifikasi kebenaran Rencana Anggaran Biaya, sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 29 / KPTS / KB.120 / 3 / 2017,” ujar Munawal melalui siara pers yang diterima dialeksis.com, Jumat (18/6/2021).

Munawal menambahkan, dugaan korupsi peremajaan sawit tersebut, memakan anggaran sebesar Rp 12,5 miliar dan terjadi penyimpangan terhadap identifikasi dan verifikasi kebenaran lahan tersebut.

Legalitas lahan yang sebahagian besar hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), yang ditandatangani oleh kepala desa dan diragukan kebenarannya, karena berpotensi masuk kedalam wilayah Hak Guna Usaha Perusahaan dan Kawasan Hutan seluas 500 hektar.

“Pada saat penarikan dana peremajaan tahap pertama dan tahap selanjutnya Pihak Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri tidak ada melampirkan bukti atau salinan tagihan, surat penetapan petugas pendamping untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas Perkebunan Nagan Raya serta Laporan realisasi dari Koperasi,” tutur Munawal.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda