Kasus Dugaan Penipuan Beras, Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Emosional dan Sengaja Kaburkan Fakta Persidangan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasehat Hukum Terdakwa Firza Amelia dan Nurdahri Razali, Kasibun Daulay SH dan Armia SH MH dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual-beli beras yang terjadi di kilang padi Milik M Noer, yang berada dijalan Medan–Banda Aceh, Km 324 Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara menyatakan dalam pedoinya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Emosional dan dengan sengaja Mengaburkan Fakta Persidangan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut mengalami babak baru setelah sebelumnya sidang pembuktian dimulai pada Tanggal 04 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis tanggal 17 Maret dengan tuntutan maksimal, masing-masing 4 tahun Penjara untuk para terdakwa dengan memakai dakwaan primair pasal 378 KUHP.
Pada hari ini, Senin, 21 Maret 2022, tibalah saatnya kesempatan Penasihat Hukum para Terdakwa dan para terdakwa sendiri untuk mengajukan Nota Pembelaan dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan Pengadilan Negeri Lhoksukon, sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Fauzi, SH.,MH.
Menurut Penasihat Hukum Para Terdakwa Armiadi, SH MH, Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutannya pada Perkara Nomor: 18/Pid.B/2022/ Pn Lsk tersebut, Penuntut Umum sangat emosional.
“Tuntutan Penuntunt Umum Sangat emosional. Hal ini terlihat dengan jelas dalam Surat Tuntutan JPU pada hlm. 34 bagian VII tuntutan huruf b. hal-hal yang meringankan: NIHIL. Penuntut umum diduga telah bersikap emosional, tidak professional, dan jauh dari nilai-nilai objektivitas,” tegasnya kepada media ini.
Ia melanjutkan, tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan maksimal dengan 4 tahun penjara terhadap para terdakwa tidak mencerminkan pembinanaan terhadap para terdakwa akan tetapi lebih bersifat balas dendam yang tentunya tidak relevan dengan tujuan penegakan hukum di Indonesia saat ini.
Ia mengatakan, tuntutan maksimal yang diajukan JPU juga tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yang telah dilakukan oleh para terdakwa diantaranya upaya untuk membayar beberapa kali hutang-hutang pengambilan beras kepada saksi korban yang telah dilakukan oleh para terdakwa melalui transfer bank.
“Selain emosional Jaksa Penuntut Umum juga dengan syistematis mengaburkan fakta persidangan diaantaranya adalah fakta adanya hubungan bisnis jual beli beras antara saksi korban dengan Terdakwa I yang didasarkan atas dasar kesepakatan,” demikian ungkap Armiadi.
Menurut Koordinator Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa, Kasibun Daulay menyatakan di dalam Nota Pembelaannya “Perbuatan Para Terdakwa adalah Perdata” masuk dalam yuridiksi KUHPerdata.
“Bahwa sejak bulan Mei tahun 2020 sampai dengan bulan Februari tahun 2021, Terdakwa I FIRZA AMELIA beserta Suaminya Terdakwa II NURDAHRI RAZALI sudah berbisnis dalam hal pembelian beras premium dari Saksi Korban M NOER yang beralamat di Jln. Medan-Banda Aceh KM 234, Kec. Baktiya, Kab. Aceh Utara,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, selain sesama satu kampung halaman dan sesama anggota dalam asosiasi Persatuan Pengusaha Kilang Padi (PERPADI) Aceh, bisnis jual beli beras antara saksi korban dan terdakwa I benar-benar berangkat dari rasa saling percaya dan saling memahami hingga tidak pernah ada “Perjanjian atau Kesepatakan Secara Tertulis” dan ”Pencatatan Keuangan Yang Sah Buat Para Pihak,” yang penting bagaimana hubungan bisnis bisa terus-menerus berkelanjutan.
Lalu, kata dia, adapun cara pembelian dan sistem pembayaran yang sudah saling disepakati secara lisan selama bisnis tersebut berjalan adalah Terdakwa Firza Amelia memesan dan membeli beras premium dari Saksi Korban, karung atau goninya berasal dari Terdakwa Firza Amelia, dan kemudian Saksi Korban mengisi beras ke dalam karung tersebut serta mengirimnya ke Sumatera Utara untuk diterima oleh Terdakwa I, untuk selanjutnya diedarkan ke daerah-daerah.
Bahwa setiap adanya pesanan/pembelian beras premium, Terdakwa I dan Korban tentu selalu saling berkomunikasi, mencatat secara manual dan pembayaran oleh Terdakwa I selalu dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening Saksi Korban a.n M. NOER. Cara pembelian serta sistem pembayaran tersebut tidak pernah bermasalah bagi kedua belah pihak.
"Menurut kami kata Kasibun Daulay sangatlah patut secara hukum dianggap bahwa perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 378 jo. Pasal 372 KUHPidana, dikarenakan hubungan bisnis jual beli beras antara pelapor dan terlapor selama ini terjadi secara lisan, saling memahami, saling percaya, saling membutuhkan, saling menguntungkan dan berkelanjutan,” ujar Kasibun Daulay.
Menurut Kasibun, justeru pelaporlah yang sebenarnya telah melakukan upaya penipuan dan penggelapan kepada Tersangka dengan cara mengoplos kualitas beras yang dikirim dari Aceh Utara kepada Tersangka di Deli Serdang Sumatera Utara, pada medio bulan Desember 2020 sampai Februari 2021 dalam 3 (tiga) tahap. Maka menurutnya disinilah dugaan ada fakta–fakta persidangan yang sengaja disembunyikan dan ditutup-tutupi oleh Penuntut Umum.
Oleh karena itu Penasehan Hukum Para Terdakwa, Kasibun Daulay dan Armia dalam PETITUM atau Permohonan dalam Nota Pembelaannya meminta kepada Majelis Hakim agar Majelis Hakim :
Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan / Pledoi Terdakwa I Firza Amelia Binti Muhammad Yusuf dan Terdakwa II Nurdahri Razali alias Heri Bin Alm. Razali / Penasehat hukumnya;
Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa I Firza Amelia Binti Muhammad Yusuf dan Terdakwa II Nurdahri Razali alias Heri Bin Alm. Razali batal demi hukum (van rechtswege nietig);
Menyatakan Terdakwa I Firza Amelia Binti Muhammad Yusuf dan Terdakwa II Nurdahri Razali alias Heri Bin Alm. Razali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum atau sekurang-kurangnya menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti tetapi bukan tindak pidana;
Membebaskan Terdakwa I Firza Amelia Binti Muhammad Yusuf dan Terdakwa II Nurdahri Razali alias Heri Bin Alm. Razali dari segala dakwaan (vrijspraak) dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa I Firza Amelia Binti Muhammad Yusuf dan Terdakwa II Nurdahri Razali alias Heri Bin Alm. Razali dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtstvervolging);
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik atau kedudukan Terdakwa I Firza Amelia Binti Muhammad Yusuf dan Terdakwa II Nurdahri Razali alias Heri Bin Alm. Razali pada kedudukan semula.
"Kita Berharap dan memohon kepada Majelis Hakim agar memutus perkara ini sesuia dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Biar keadilan dapat dirasakan semua anak bangsa terutama buat klien kami dan anak-anaknya terutama anaknya yang masih balita yang membutuhkan kasih sayang sayang ibu dan bapaknya. Pungkas Kasibun Daulay [rls].