Beranda / Berita / Aceh / Kasus Dana Hibah KONI Tapsel, Penasihat Hukum: Mahasiswa Itu Ditunggangi

Kasus Dana Hibah KONI Tapsel, Penasihat Hukum: Mahasiswa Itu Ditunggangi

Senin, 12 Juni 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Kasibun Daulay Penasihat Hukum, Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasihat Hukum, Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra, memberikan menilai kelompok yang mengatasnamakan mahasiswa merah putih, menyatakan kelompok tersebut tampak tidak memahami hukum dengan baik dan sangat mungkin dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Mahasiswa itu tidak memahami dasar-dasar hukum dan prosedur yang berlaku. Tindakan mereka yang terlihat melanggar hukum atau melakukan aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum menunjukkan kurangnya pemahaman mereka terhadap implikasi hukum dari tindakan mereka.

"Mereka itu tidak paham hukum, di dalam KUHAP sangat jelas bahwa penahanan dilakukan setidaknya dengan dua syarat yaitu syarat Objektif dan syarat subjektif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (1) Kitab Hukum Acara Pidana-KUHAP, penahanan dilakukan terhadap tersangka bila ada kekawatiran a. Melarikan diri, b. Merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau, c. Mengulangi tindak pidana, yang hal-hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh para tersangka KONI TAPSEL. Apalagi seluruh potensi kerugian negara telah dikembalikan atau dititipkan kepada penyidik pada tanggal 31 Januari 2023 lalu,” kata Tegas Kasibun Daulay didampingi Dodi Candra, SH.,MH dan Faisal Qasim, SH, MH dalam keterangah tertulis yang diterima DIALEKSIS.COM, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya Aliansi Pemuda Bela Keadilan (APBK) mendesak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) berlaku adil dan jangan pilih kasih dalam menangani perkara.

Desakan itu disampaikan Galung, Koordinator Pemuda Bela Keadilan, terkait adanya ketidak adilan dalam penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Tapsel.

“Kami penasehat hukum mengapresiasi kebijakan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dalam menjalankan kewenangannya secara subjektivitas tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka karena Kejaksaan telah menunjukkan prestasi dapat meminta untuk mengembalikan kerugian keuangan yang disangkakan, selain itu para tersangka juga sangat kooperatif, oleh karenannya Penasihat Hukum berharap jangan ada interpensi dari pihak yang belum tentu paham duduk perkara dan perkembangan perkara tersebut,” kata Kasibun Daulay.

Sebagaimana diketahui, Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra, kedua-duanya adalah mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Tapanuli Selatan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap “ 01/L.2.35/Fd.1/2023 pada tanggal 24 Januari 2023 oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. 

“Telah mengembalikan seluruh potensi kerugian negara yang disangkakan kepada keduanya. Seharusnya iktikat baik yang sudah ditunjukan para tersangka yang sangat kooperatif dalam menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Kejari TAPSEL, sudah seharusnya jadi kredit point tersendiri buat penyidik,” kata Kasibun Daulay.

Keberadaan Kejari Tapsel usai gelar perkara dan ditetapkannya tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Cabang Tapsel ini, tim Penasihat Hukum harapkan dapat bertindak dan memberikan kebijakan hukum yang lebih bijak dan adil dari  kajari sebelumnya, apalagi Kejari adalah pimpinana adhyaksa tertinggi di Kabupaten Tapanuli Selatan yang kebetulan bermarga Harahap atau putri asli asal Tabag Sel sudah pasti lebih memahami situasi masyarakat Tapanuli Selatan, apa sebenarnya yang sedang terjadi di Tapanuli Selatan ini.” pungkas Kasibun.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda