kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Dana Hibah KONI Tapsel, Penasihat Hukum: JPU Tindaklanjuti Fakta, Tetapkan Status Tersangka

Kasus Dana Hibah KONI Tapsel, Penasihat Hukum: JPU Tindaklanjuti Fakta, Tetapkan Status Tersangka

Rabu, 26 Juli 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasihat Hukum dari terdakwa Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah daerah Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan, meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera menindaklanjuti dinamika sidang dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan. 

Permintaan tersebut diharapkan dapat membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini dengan menetapkan status tersangka kepada sekretaris KONI Tapanuli Selatan periode 2015-2019 dan periode 2019-2023, yaitu saudara Sariful Awal Hasibuan.

Penasihat hukum Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra menyatakan bahwa berbagai fakta dan informasi penting telah terungkap dalam persidangan TIPIKOR yang tengah berlangsung. Mereka meyakini bahwa tindak lanjut terhadap dinamika sidang tersebut harus dilakukan dengan segera dan tegas, termasuk mempertimbangkan penetapan status tersangka terhadap Sariful Awal Hasibuan.

"Kami berharap Jaksa Penuntut Umum dapat memperhatikan secara seksama fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Oleh karena itu, kami mengajukan permintaan agar saudara Sariful Awal Hasibuan, yang menjabat sebagai sekretaris KONI Tapanuli Selatan dalam dua periode terakhir, ditetapkan sebagai tersangka dan diambil langkah-langkah hukum yang sesuai," Kasibun Daulay SH Penasihat hukum Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima DIALEKSIS.COM, Rabu (26/7/2023).

Kasibun Daulay SH menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong proses hukum yang adil dan transparan serta menjaga integritas dan independensi hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.

Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) ini telah memasuki babak baru dengan disidangkannya perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Persidangan telah mencapai tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti. 

Majelis yang terdiri dari Dr. Dahlan, SH.,MH sebagai ketua majelis, Nani Sukmawati, SH.,MH sebagai anggota satu, dan Ibnu Kholik, SH.,MH sebagai anggota dua dari unsur hakim adhoc tipikor PN Medan, memimpin jalannya persidangan.

Pada persidangan hari Selasa, tanggal 25 Juli 2023, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka terdiri dari pengurus KONI TAPSEL pada periode 2015-2019 dan 2019-2023, serta perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD). 

Saksi-saksi yang diperiksa secara bergantian adalah Maida, Sariful Awal, Saiful Anwar Nasution, Ismail Saleh, M. Taufik, Abbas Hasibuan, dan Dahler Siregar.

Sidang awalnya berlangsung dengan suasana yang datar dan tenang. Namun, situasi menjadi memanas dan dinamis ketika pemeriksaan saksi Sariful Awal dilakukan. Saksi tersebut memberikan keterangan yang cenderung memojokkan terdakwa, seolah-olah semua kejadian dan pengelolaan di KONI TAPSEL hanya dikendalikan oleh ketua KONI TAPSEL saja.

“Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa permohonan dana hibah dan pembuatan LPJ-nya secara jelas ditandatangani bersama oleh ketua, sekretaris, dan bendahara KONI TAPSEL. 

Perkara ini menjadi semakin tegang ketika terungkap bahwa dana hibah KONI TAPSEL pada tahun 2019, 2020, dan 2021 tidak dapat dicairkan kecuali dimohon dan ditandatangani oleh ketua, sekretaris, dan bendahara KONI,” kata Kasibun Daulay SH.

Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis, Dr. Dahlan, SH, MH, menjadi semakin kompleks, dan penasihat hukum terdakwa Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) saling memberikan instruksi. Akhirnya, proses sidang diambil alih oleh ketua majelis, dan beliau meminta JPU untuk mengembangkan perkara ini dengan menetapkan status tersangka baru kepada sekretaris dan bendahara KONI TAPSEL.

Menyikapi perkembangan sidang ini, Kasibun Daulay mengatakan bahwa mendukung proses hukum yang berkeadilan dan meminta agar JPU TAPSEL menindaklanjuti dinamika sidang dan permintaan dari ketua majelis hakim untuk segera mengembangkan perkara ini, melakukan penyidikan, dan menetapkan status hukum tersangka kepada saudara Sariful Awal. Dalam persidangan, terang-benderang terungkap bahwa Sariful Awal turut serta dalam proses pengajuan dan pembuatan LPJ dana hibah daerah KONI TAPSEL.

“Kami mengharapkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, sehingga ada persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law). Kewenangan penyidikan dan penuntutan ada di tangan Jaksa, dan kami sebagai penasihat hukum mendukung dilakukannya proses hukum secara terang-benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda