Kasus Baru Covid-19 Tambah 174 Orang, Aceh Kembali Berlakukan PPKM Mikro
Font: Ukuran: - +
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus harian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) meningkat lagi di Aceh. Kasus baru bertambah 174 orang, sembuh 72 orang, dan dua orang meninggal dunia. Sementara itu, Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“PPKM Mikro dilanjutkan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Selasa (6/7/2021).
Pria yang akrab disapa SAG itu memaparkan, Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/INSTR/2021, tanggal 6 Juli 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong atau nama lain untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.
SAG menjelaskan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Gubernur Aceh menginstruksi bupati dan walikota di seluruh Aceh untuk mengatur PPKM Mikro di daerahnya.
PPKM Mikro sampai dengan tingkat gampong atau nama lain (selanjutnya gampong saja) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 tersebut dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah dan skenario pengendalian virus corona, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Zona hijau tidak ada kasus Covid-19. Skenario pengendalian surveilans aktif, suspek dites, pemantauan kasus rutin dan berkala. Zona kuning, satu sampai dua rumah di gampong ada kasus konfirmasi tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya menemukan kasus suspek, lacak kontak erat, dan pasien positif Covid-19 isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.
Zona oranye kriterianya, terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien positif Covid-19 wajib isolasi mandiri. Menutup tempat bermain anak atau tempat umum lain, kecuali sektor esensial.
Terakhir zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih lima rumah kasus konfirmasi positif dalam satu gampong dalam tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya pemberlakuan PPKM Mikro tingkat gampong, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.
Selain itu, mengatur pelaksanaan ibadah dan kegiatan di rumah ibadah di zona merah, dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. Menutup tempat bermain anak dan tempat umum secara proporsional sesuai dinamika Covid-19, kecuali sektor esensial.
PPKM Mikro di zona merah juga mencakup larangan berkerumunan lebih dari 10 orang, membatasi keluar-masuk wilayah gampong paling telat pukul 22.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, atau berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Selain menetapkan kriteria zonasi dan skenario pengendaliannya, lanjut SAG, Instruksi Gubernur Aceh itu juga memuat mekanisme koordinasi setiap elemen, mulai Keuchik/nama lain, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, relawan, dan unsur terkait lainnya.
PPKM Mikro daerah
Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021 antara lain juga mengatur PPKM Mikro provinsi dan kabupaten/kota di instansi pemerintah, lingkungan sekolah, lingkungan dayah, bidang transportasi, bidang kesehatan, dan bidang industri, selama PPKM Mikro ini.
Di lingkungan instansi Pemerintah, urai SAG, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak (Tekon) yang tinggal satu rumah dengan anggota keluarga yang terkonfirmasi Covid-19 aparatur tersebut tidak boleh masuk kantor. Jika ASN atau Tekon itu memiliki gejala ISPA juga tidak boleh ke kantor dan harus isolasi mandiri.
Selama PPKM Mikro perpanjangan kelima ini di Aceh, tidak menerima tamu Pemerintah dari luar kabupaten/kota, baik dari provinsi lain maupun dari Pusat, kecuali sangat mendesak dengan terlebih dahulu melapor kepada Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, dan kabupaten/kota.
“Rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari Pusat, lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota ditunda sementara,” tegas SAG.
Terkait kegiatan di lingkungan sekolah, SAG menuturkan, belajar mengajar diutamakan cara daring. Pembelajaran tatap muka dibuat sistem shift, dua sampai empat shieft. Guru, tenaga kependidikan, atau peserta didik, yang memiliki gejala ISPA dilarang ke sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.
Guru, tenaga kependidikan, atau peserta didik yang memiliki anggota keluarga terkonfirmasi Covid-19 juga tidak boleh masuk sekolah. Bila ada guru, tenaga kependidikan, atau peserta didik terkonfirmasi Covid-19, dilakukan disinfektan sekolah tersebut.
Sementara itu, lanjutnya, di lingkungan dayah pun harus membatasi kunjungan orangtua santri ke dayah, memantau suhu tubuh pengajar, guru, dan santri secara berkala, dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
Di bidang transportasi memberlakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan orang pada Posko Check Point di perbatasan Aceh dan kabupaten/kota, dengan melibatkan Pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan Polri. Pemeriksaan rapid test antigent terhadap tamu Pemerintah Aceh, Polda Aceh, Kodam IM, yang tiba melalui Bandara Sultan Iskandar Muda oleh instansi masing-masing.
Membatasi waktu pengoperasian Transkutaradja mulai dari pukul 06.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB, dan juga membatasi penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas pada operasional transportasi umum, khususnya angkutan antarkota dalam provinsi, dengan berkoordinasi bersama Organda.
Selanjutnya memberlakukan pada Bidang Kesehatan tentang vaksinasi bertahap kelompok masyarakat prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksinasi Covid-19. Memperkuat sistem dan manajemen tracing dan perbaikan treatment.
Perbaikan treatment dengan meningkatkan fasilitas dan kapasitas laboratorium, tempat tidur rumah sakit, perawatan ICU, dan tempat isolasi atau karantina. Selain itu melakukan koordinasi dengan daerah berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk distribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai kewenangan masing-masing.
Pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, memfasilitasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 lebih ketat di tempat usaha, dan membatasi waktu operasional warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya, sampai pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh melalui DPMG kabupaten/kota memfasilitasi seluruh gampong untuk menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021 tentang PPKM Mikro dan Posko Covid-19 di tingkat desa.
Selain itu, DPMG Aceh melalui DPMG Kabupaten/kota memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di gampong, mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro di kecamatan/gampong untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjang.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) pada diktum keempat, untuk membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI/Polri, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.
Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH kabupaten/kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.
Khusus kepada Walikota Banda Aceh yang wilayah ditetapkan pada level 4 dalam Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur ketentuan pada Diktum Kesepuluh dan Kesebelas Instruksi Mendagri tersebut di atas, dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Instruksi Gubernur Aceh tentang PPKM Mikro ini juga menegaskan sanksi, yakni dalam hal bupati dan walikota tidak melaksanakan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021 ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, yang tidak melaksanakan Instruksi Gubernur Aceh ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan juga, setiap orang dapat dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran dalam pengendalian wabah penyakit menular, berdasarkan KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; UU Nomor 4 Tahun 2018 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pergub Aceh Nomor 51/Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 dan Protokol Kesehatan, dan peraturan perundang-undangan lainya.
Instruksi Gubernur Aceh juga menegaskan, pemberlakukan PPKM Mikro dimulai 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Terkait kebijakan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam instruksi Gubuernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021, berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.
Pedoman lainnya, Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2021, Peraturan Bupati/Walikota mengenai Peningkatan Penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dan peraturan/kebijakan lainnya mengenai protokol kesehatan Covid-19.
“Dengan berlakunya Instruksi Gubernur Aceh terbaru ini maka Instruksi Gubenur Aceh yang dikeluarkan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas SAG.
Kasus akumulatif
Lebih lanjut SAG melaporkan kasus akumulatif Covid-19 di Aceh, per 6 Juli 2021, yang telah mencapai 19.779 orang. Pasien yang sedang dirawat 3.639 orang. Para penyintas Covid-19, (penderita yang sembuh) sebanyak 15.306 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 834 orang.
Data pandemi Covid-19 di atas sudah termasuk kasus positif baru harian yang dilaporkan bertambah lagi sebanyak 174 orang, pasien yang sembuh 72 orang, dan penderita meninggal dunia bertambah lagi dua orang.
Penderita baru yang bertambah 174 orang, meliputi warga Banda Aceh 52 orang, Aceh Besar 45 orang, Aceh Singkil 15 orang, Aceh Jaya 10 orang, Lhokseumawe sebanyak lima orang, warga Aceh Tamiang, Pidie, Aceh Barat, dan warga Aceh Selatan, sama-sama empat orang.
Kemudian warga Langsa sebanyak tiga orang, warga Bireuen, Nagan Raya, dan warga Aceh Barat Daya, masing-masing dua orang. Selanjutnya warga Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tengah, Aceh Timur, dan warga Pidie Jaya, masing-masing satu orang. Sedangkan 17 orang diidentifikasi sebagai warga luar daerah.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 72 orang, meliputi warga Aceh Barat mencapai 45 orang, Langsa 12 orang, Bireuen sebanyak sembilan orang, dan warga Lhokseumawe sebanyak tiga orang. Kemudian masing-masing satu orang warga Aceh Timur, Aceh Tengah, dan warga Pidie.
“Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia bertambah lagi dua orang,” katanya.
Dua orang yang dilaporkan meninggal dunia tersebut masing-masing warga Banda Aceh dan warga Bireuen.
Lebih lanjut SAG memaparkan data akumulatif kasus probable, yakni sebanyak 871 orang, meliputi 741 orang selesai isolasi, 50 orang isolasi di rumah sakit, dan 80 orang meninggal dunia. Kasus probable yakni kasus yang gejala klinisnya menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19, jelasnya.
Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 9.544 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.355 orang, sedang isolasi di rumah 164 orang, dan 25 orang sedang diisolasi di rumah sakit, tutupnya.[]