kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasi Intel: Penanganan Kasus Pembangunan jalan Marlempang menunggu hasil Audit ahli fisik

Kasi Intel: Penanganan Kasus Pembangunan jalan Marlempang menunggu hasil Audit ahli fisik

Rabu, 26 Mei 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana, SH, MH.[Dok. ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menegaskan masih mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Marlempang dengan pagu anggaran Rp 6,5 miliar yang bersumber dana Otsus tahun 2019. Saat ini, pihak Kejari Aceh Tamiang masih menunggu hasil audit tim ahli fisik dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Kasi Intelijen pada Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana, SH, MH kepada Dialeksis.com, Rabu (26/5/5/2021) mengatakan, penangan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Marlempang masih terus berproses dan saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit tim ahli fisik dari Politeknik Negeri Lhokseumawe. 

"Kasus Dugaan Korupsi Jalan Marlempang ini masih terus berjalan. Jadi tidak benar, terkait informasi yang disampaikan pihak-pihak tertentu yang menuding penanganan kasus yang dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejari Aceh Tamiang membuat publik bertanya. Apalagi terdengar kabar kalau ada upaya untuk menghilangkan kasus yang sudah proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang," jelasnya. 

Pihak Kejari Aceh Tamiang, kata Rajeskana, belum bisa memastikan apakah nantinya yang menyebarkan informasi hoax terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Marlempang akan dipidanakan atau tidak, hal tersebut masih menunggu arahan dari pimpinan. 

"Kasus Dugaan Korupsi pembangunan Jalan Marlempang ini masih terus berjalan dimana prosesnya sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan fisik dari tim ahli. Jadi harap bersabar," ujar Rajeks, panggilan akrab Kasi Intel Rajeskana. 

Rajeks memaparkan, kalau penanganan kasus tersebut memerlukan waktu panjang. Ia mencontohkan pemeriksaan fisik yang sudah dilakukan oleh ahli tersebut tidak sembarang untuk menghitungnya apalagi nanti hasil penghitungan tersebut yang akan dibuktikan dimuka persidangan. Kalau salah hitung bisa-bisa hasilnya tidak maksimal.

Jaksa penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses penyidikan, apakah masih penyidikan umum atau masuk proses penetapan tersangka.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, ekspos agar lebih dilakukan pendalaman lagi dengan kasus yang dimaksud untuk mengungkap kerugian negara yang riil. Intinya memang harus banyak saksi-saksi yang harus diperiksa," tutur Rajeks.

Dijelaskan Rajeks, dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan kasus harus mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk. Paling tidak  minimal ada dua alat bukti.

"Setelah itu, baru dilakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dengan melibatkan lembaga audit seperti, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelasnya. 

Ditegaskan Rajeskana, pihaknya harus lebih cermat dalam penanganan kasus korupsi ini supaya bisa dipertanggungjawabkan siapa yang bertanggung atas kegiatan tersebut. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda