kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasasi Dikabulkan, Pemerintah Aceh Apresiasi Putusan MA

Kasasi Dikabulkan, Pemerintah Aceh Apresiasi Putusan MA

Selasa, 02 Juni 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator Pengacara Pemerintah Aceh Mohd Jully Fuady. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Dewan Kawasan Sabang (DKS) terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, melalui PTUN Banda Aceh.

Hal ini tertuang laman resmi Mahkamah Agung tertanggal 20 Mei 2020 dengan amar putusan kabulkan kasasi, batal putusan PTTUN, adili sendiri dan tolak gugatan.

Dengan demikian, pemberhentian Sayid Fadhil sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) sah secara hukum dan bersifat inkrah atas keputusan MA.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pengacara Pemerintah Aceh Mohd Jully Fuady mengatakan, pihaknya memberi apresiasi yang sangat baik kepada Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung terkait putusan kasasi tersebut.

"Artinya bahwa dalam hal ini, kewenangan, prosedur, subtansi itu tidak dilanggar dalam penerbitan SK pemberhentian Sayid Fadhil," kata Jully saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (2/6/2020).

"SK tersebut juga tidak melanggar asas-asas umum untuk pemerintahan yang baik," tambahnya.

Ia melanjutkan, terkait dengan putusan Mahkamah Agung itu, selain peninjauan kembali, tentu saja sudah masuk dalam kategori inkrah.

"Dari sekian banyak putusan, saya kan tidak bisa menilai. Tetapi untuk perkara gugatan ini kami memberikan penghargaan dan apresiasi karena kita sudah yakin sejak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Jully.

Ia melanjutkan, dari persidangan pertama di PTUN Banda Aceh, pihaknya yakin bahwa apa yang dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh terkait dengan surat keputusan tersebut sudah sesuai.

"Pemerintah Aceh sudah benar. Sudah dikuatkan dengan putusan pengadilan sampai tahap Mahkamah Agung. Artinya selain aspek norma hukum, norma politik dan norma pemerintahan, semua sudah dilakukan demi kepentingan publik oleh pemerintah," ungkap Koordinator Pengacara Pemerintah Aceh itu.

"Kalau kemudian ada pihak yang merasa dirugikan, mereka berhak menempuh jalur pengadilan. Sudah disampaikan Mahkamah Agung dan sudah diputuskan bahwa memang keputusan Gubernur itu benar. Ini satu bukti bahwa demi kepentingan umum, demi BPKS yang lebih baik, kita harapkan dengan putusan ini akan semakin bagus ke depannya," pungkas Jully. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda