Beranda / Berita / Aceh / Karang Taruna Aceh Sikapi Pelantikan Ilegal di Bener Meriah dan Tamiang

Karang Taruna Aceh Sikapi Pelantikan Ilegal di Bener Meriah dan Tamiang

Sabtu, 05 Desember 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Ketua Karang Taruna Provinsi Aceh, Ismet ST MT. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Karang Taruna Provinsi Aceh, Ismet ST MT menyikapi proses pemilihan dan pelantikan Ketua Karang Taruna di dua daerah yang berbeda yakni Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tamiang periode 2020-2025, yang dianggap ilegal.

Ismet menuturkan, Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Bener Meriah yang dilaksanakan pada 14 September 2020 tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Karang Taruna.

Hal tersebut tercium jelas dari kronologis setelah terpilihnya Ihsan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bener Meriah periode 2020-2025 dan Joko Sudirman sebagai Ketua Karang Taruna Aceh Tamiang periode 2020-2025.

“Kronologis yang di Bener Meriah bermula dari Ketua lama itu SK-nya sudah tidak berlaku, ketika sudah tidak berlaku SK kemudian ada PLT, yang bernama Rudi kebetulan beliau sudah meninggal,“ kata Ismet saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (5/12/2020).

“Untuk mengisi kekosongan itu, karang taruna Provinsi harus mengirim karateker, Hendra Budian yang ditugaskan karena Hendra sendiri menjabat sebagai Wakil Ketua di Provinsi,” tambahnya.

Ismet mengatakan bahwa tugas karateker adalah memfasilitasi serta memberikan materi dalam hal temu karya. Membangun komunikasi dengan Dinsos dan Bupati juga sudah dilakukan oleh Hendra Budiawan dan tim karateker.

Sementara itu, di Aceh tamiang proses temu karya sudah berjalan, dalam proses tahapan penentuan calon, calon yang didukung oleh kecamatan adalah M Abdi Pratama.

“Yang layak dan telah dipilih oleh kecamatan adalah Abdi, jadi ketika proses administrasi sudah jalan semua, sudah diketok palu yang sudah disiapkan oleh keuchik dan lainnya, kemudian setelah pengesahan ada yang meminta untuk verifikasi ulang,” ungkapnya.

Pasca peristiwa itu, Ismet mengeluarkan rekom, ia merekomendasikan bahwa temu karya organisasi yang dilaksanakan di Aceh Tamiang itu saudara Abdi, karena dirinya sudah memenuhi ketentuan organisasi, serta memohon untuk proses pembuatan SK.

“Setelah surat itu sampai di Dinsos dan di Bupati tiba-tiba tidak direspon karena ternyata ada yang membuat temu karya kembali tanpa koordinasi dengan karateker Provinsi,” kata Ismet.

Ismet akan menindaklanjuti perkara ini dengan menarik kembali SK yang sudah dikeluarkan bahwa telah melanggar ketentuan organisasi. Kemudian jika aturan organisasi ada yang tidak diindahkan dirinya tidak akan mengakui bahwa itu Karang Taruna di bawah koordinasi Provinsi.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda