Beranda / Berita / Aceh / Kapolri Tunjuk Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri Menggantikan Gatot Eddy Pramono

Kapolri Tunjuk Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri Menggantikan Gatot Eddy Pramono

Senin, 26 Juni 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Komjen Pol Agus Andrianto (Ist)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri, menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang telah memasuki masa pensiun. 

Mutasi penting ini diumumkan melalui Surat Telegram dengan nomor ST/1393/VI/KEP./2023 yang diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.

Penunjukan Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri merupakan langkah strategis dalam upaya pemenuhan kebutuhan kepemimpinan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Agus Andrianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, memiliki pengalaman yang luas dalam bidang penegakan hukum dan keamanan.

Mutasi ini juga merupakan bagian dari proses alih kepemimpinan yang terencana di Kepolisian Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus berupaya untuk menjaga stabilitas dan kualitas kepemimpinan di institusi tersebut. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dan evaluasi kinerja para perwira tinggi.

"Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. NRP 67020345 Kabareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri," demikian keterangan dalam surat telegram Kapolri tersebut.

Dalam surat telegram mutasi itu Kapolri juga menunjuk Komjen Wahyu Widada untuk menggantikan posisi Kepala Badan Reserse Kriminal yang ditinggalkan oleh Agus.

Selain itu, Kapolri juga merotasi Komjen Suntana dari sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Sandi Siber Negara sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan menggantikan Wahyu Widada.

Gatot yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1998 itu diketahui menginjak usia 58 tahun pada 28 Juni dan mulai memasuki masa pensiun. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 3 Ayat (2) aturan tersebut, dijelaskan bahwa batas maksimum seorang personel Polri adalah pada usia 58 tahun. Dalam beleid yang sama diatur juga apabila anggota Polri yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.

Sebelum menjabat sebagai Wakapolri, Gatot diketahui pernah ditempatkan pada sejumlah posisi strategis. Mulai dari Kapolda Metro Jaya, Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri, Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kapolri hingga Wakapolda Sulsel.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda