Kapolresta Banda Aceh Keluarkan Seruan Serahkan Diri Terhadap Tiga Napi yang Kabur dari LP Lambaro
Font: Ukuran: - +
Ketiga napi yang kabur dari Lp Lambaro. (Foto: ist/dialeksis.com)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak tiga narapidana atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh yang berlokasi di Lambaro, Aceh Besar, Selasa dini hari (4/8/2020) melarikan diri.
Ketiga WBP tersebut sedang menjalani hukuman penjara terkait kasus narkotika.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan ketiga narapidana tersebut ditahan dikamar sel isolasi.
"Dalam kamar isolasi tersebut terdapat empat orang narapidana. Mereka sepertinya telah lama merencanakan untuk melarikan diri dari sel tahanan yang dihuninya. Sementara itu, kamar yang mereka huni berada di luar blok dan dekat penjagaan bagian dalam atau depan klinik," sebut Kapolresta.
Mereka melakukan aksinya dengan cara membongkar pintu ruang isolasi dan mencongkel jeruji pintu bagian bawah dan di tarik menggunakan kain yang sudah disambung hingga panjang guna memudahkan aksi yang dilakukannya, sambung Kapolresta.
"Upaya melarikan diri ini diperkirakan jam 02.00 WIB sampai jam 04.00 WIB, dimana saat itu arus listrik di lapas dalam kondisi padam. Namun setelah upaya keluar dari ruang isolasi, mereka menuju tembok pembatas dan mengikat kain yang telah disambung untuk melarikan diri dari Lapas," tambahnya.
Aksi tersebut diketahui oleh penjaga rumah tahanan pada saat pelaksanaan apel narapidana dengan cara melakukan pengecekan keruang - ruang yang dihuni oleh para tahanan. Namun pintu blok yang di bongkar tersebut di tutup rapi menggunakan kain dan melihat para narapidana yang ada didalam hanya tinggal satu orang lagi, sambung Kapolresta.
Adapun narapidana yang berhasil melarikan diri diantaranya Kasimin Bin Alm Ali Husin tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 18 tahun sub 6 bulan kurungan, Saiful Amri Bin M. Yusuf tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 18 tahun sub 2 tahun kurungan dan Heri Fauzi Bi Abdullah, tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan sub 1 bulan kurungan.
Kapolresta Banda Aceh mengharapkan kepada warga binaan tersebut agar menyerahkan diri untuk kembali ke Lembaga Permasyarakatan tersebut atau kantor polisi terdekat.
"Kita imbau agar para napi yang kabur untuk menyerahkan diri ke polsek maupun polres setempat dan apabila ada yang mengetahui keberadaan mereka, segera melapor, kerahasiaan pelapor terjamin aman," kata Trisno.
Pihak kepolisian Polresta Banda Aceh akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila imbauan ini tidak diindahkan.
"Kemanapun mereka akan lari tetap akan kita buru dan tangkap, maka baiknya mereka segera menyerah kepada pihak berwajib," tegasnya.(IDW).