Beranda / Berita / Aceh / Kapolres Langsa Berhasil Gagalkan Seludupan Ganja 213 kg ke Atam

Kapolres Langsa Berhasil Gagalkan Seludupan Ganja 213 kg ke Atam

Selasa, 20 Juli 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kapolres Langsa bersama tim gabungan berhasil gagalkan penyelundupan Ganja sebanyak 213 Kilo Gram. [Foto: Kapolres Langsa]


DIALEKSIS.COM | Langsa - Kapolres Langsa bersama tim gabungan berhasil gagalkan penyelundupan Ganja sebanyak 213 Kilo Gram.

Barang bukti Ganja sebanyak 213 Kilo Gram. [Foto: Ist]

Penyelundupan dilakukan dengan mobil Toyota Innova warna hitam. Tersangka berinisial SH (29) warga Dusun Selamat, Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang dan J (DPO) berhasil kabur kearah tambak saat dilakukan penyergapan ditempat.

Tersangka Sultan diancam Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, dalam konferensi pers, Senin (19/7/2021) mengatakan kepada media saat itu.

“Penangkapan tersebut, karena adanya laporan dari masyarakan, akan ada orang yang membawa Ganja dengan jumlah yang besar,” ucapnya.

Jum’at tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 16.30 WIB, tim yang juga diback up oleh anggota Sat Intelkam Polres Langsa dan anggota Sat Lantas Polres Langsa melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di depan Pos PJR.

AKBP Agung mengatakan, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, tim melihat satu unit mobil tersangka yang berusaha menghindari razia dan berbelok ke arah panglong kayu. Didalam mobil terdapat 2 orang laki-laki yakni J (DPO) melarikan diri ke arah tambak, sedangkan SH berhasil ditangkap di tempat.

Saat dilakukan penggeledahan, tim gabungan dalam operasi tersebut berhasil menemukan barang bukti yaitu, 10 karung narkotika jenis Ganja dan 2 unit HP.

AKBP Agung mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka, SH mengaku dirinya sebagai kurir yang ditugaskan mengantarkan ganja dari Gayo Lues ke Aceh Tamiang. Sedangkan J (DPO) berperan sebagai perantara dari penjual ke pembeli.

“Berdasarkan pengakuan SH, ganja tersebut milik tersangka S (DPO) yang kini diketahui berdomisili di Gayo Lues, dan pemilik dari ganja S kini masuk dalam DPO Polres wilayah Gayo Lues dan sedang dilakukan pencarian terhadap S,” tuturnya dalam konferensi pers.

Lanjutnya, AKBP Agung menyampaikan “Sebelumnya, berdasarkan pengakuan SH, seminggu yang lalu SH sudah mengantar ganja dengan jumlah 50 KG ke wilayah Peureulak, Aceh Timur,” tukasnya.

Adapun himbauan dari Kapolres Langsa, Kepada masyarakat, khususnya di Kota Langsa untuk tidak sama sekali mencoba ataupun menggunakan narkotika jenis apapun demi keselamatan masyarakat terutama. (ftr)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda