Kapolres Agara: Mahasiswa yang Bawa Ganja Diupah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo S.H.,S.I.K. [IST]
DIALEKSIS.COM | Kutacane - Sebanyak dua orang mahasiwa dan satu orang warga biasa yang diringkus Satuan Resmob Polres Aceh Tenggara pada Sabtu pukul 18.00 WIB Sabtu (17/10/2020) lalu, karena kedapatan membawa ganja sebanyak 57 kilogram dengan mobil Avanza masing-masing berinisial RP (24), MR (19) dan AP (19).
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan dua karung goni yang berisikan 50 kilogram narkotika jenis ganja dan satu unit Mobil R4 jenis Avanza warna hitam.
Kapolres Aceh Tenggara (Agara) AKBP Wanito Eko Sulistyo S.H.,S.I.K kepada Dialeksis.com, Selasa (20/10/2020) mengatakan, dari pengakuan pelaku mereka membawa ganja diupah per bal Rp 250 ribu. "Tujuan mereka ke Medan. Tiga tersangka asal Gayo Lues. Dua orang Mahasiswa satu orang warga biasa," kata Wanito Eko.
Adapun kronologis penangkapan jelas Kapolres Agara, pada hari Sabtu 17 Oktober 2020, sekira pukul 12:30 WIB di Rumah Bundar (Perbatasan Kutacane-Gayo Lues), Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara telah terjadi penerobosan palang perbatasan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan mobil roda 4 (Empat) Di curigai mobil tersebut membawa narkotika jenis ganja.
Setelah itu Tim Resmob Polres Aceh Tenggara melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Setelah itu, sekitar pukul 18:00 WIB, Tim Resmob Polres Aceh Tenggara berhasil menghentikan laju kendaraan dan mengamankan pelaku dan barang bukti.
Mantan Waka Polres Bireuen ini juga mengungkapkan saat penangkapan ketiga pelaku sangat koperatif. "Pas ditangkap tim kita. Mereka sangat koperatif. Ketiga mereka menunjukan ganja yang disimpan kepada anggota kita," ungkap suami dari Ny.Ella.
Saat ditanya motif dua mahasiwa tersebut membawa ganja. Kapolres Aceh Tenggara mengakui sampai saat ini ia belum ada pengakuan detail dari ketiga orang yang ditangkap tersebut. Eko mengatakan mungkin saja pelaku membawa ganja untuk memenuhi kebutuhan kuliah di Medan.
"Sampai dengan hari ini Penyidik Polres Agara masih melakukan pengembangan kasus,"demikian kata AKBP Wanito Eko Sulistyo S.H.,S.I.K. (Faj)