kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kapolres Aceh Utara: Bakar Lahan Didenda Rp 10 Miliar 

Kapolres Aceh Utara: Bakar Lahan Didenda Rp 10 Miliar 

Kamis, 11 Mei 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK menegaskan bahwa kebakaran lahan merupakan masalah serius yang berdampak luas bagi masyarakat, lingkungan dan kelestarian alam. 

Selain merugikan kesehatan masyarakat yang terpapar asap, kebakaran lahan juga dapat mengakibatkan kerugian ekonomi dan lingkungan yang signifikan.

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh jajaran polsek di wilayahnya untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

Selain itu, pihak kepolisian juga akan menindak tegas pelaku yang kedapatan membakar lahan.

Kasi Humas Iptu Bambang menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menggandeng seluruh pihak, termasuk instansi terkait, LSM, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah yang rawan terjadi kebakaran lahan.

“Apalagi saat ini sudah mulai musim kemarau sehingga potensi terjadinya kebakaran lahan cukup tinggi,” ujarnya, Rabu (10/5/2023). 

Iptu Bambang mengatakan, pihak kepolisian menilai penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat.


Lebih rinci ia menuturkan bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk diseluruh jajaran Polsek maupun pospol di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Selain spanduk, jajaran Pospol maupun polsek sebagaimana perintah Kapolres juga diminta untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” tuturnya.

Iptu bambang menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat dijerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. 


Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menyebabkan kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran,” pungkasnya.

Ditambahkan, kunci pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah partisipasi oleh seluruh pihak baik pemerintah, korporasi maupun masyarakat. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda