Kapolda Aceh Tinjau Kondisi Stadion Usai Insiden Batalnya Pertandingan Persiraja vs PSMS Medan
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Kapolda Aceh Ahmad Haydar bersama Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar Syahabuddin atau akrab dikenal dengan Zulfikar SBY di Stadion H. Dirmuthala Banda Aceh. [Foto: Humas Polda Aceh]
Kapolda Aceh turun ke lokasi kejadian tinjau langsung
Kabid Humas Polda Aceh, Winardy mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab dan pelaku pengerusakan yang disertai pembaran tersebut.
“Kita sudah panggil dan memeriksa panitia pelaksana pertandingan tersebut secara marathon atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menyiapkan laga,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Dialeksis.com, (6/9/2022).
Winardy mengatakan, jika terbukti ada kealpaan panitia pelaksana pertandingan sehingga berujung dirusaknya gedung atau dirusaknya fasilitas yang ada di stadion, maka akan dikenakan Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
“Sementara penonton yang membakar akan dikenakan tambahan pasal 201 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Winardy menghimbau kedepan agar para suporter atau masyarakat agar tertib dan menjaga aset serta fasilitas stadion demi kemajuan klub bola Persiraja Banda Aceh yang dibanggakan.
Selanjutnya » Winardy juga mengungkapkan saat ini Kapo...