Kapolda Aceh Sampaikan Permintaan Maaf Pasca Meninggalnya Mahyar
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Tamiang - Pasca meninggalnya M Mahyar (35) Warga Dusun Damai Kampung Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia secara tidak wajar di dalam tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Bendahara pada Selasa 23/10/18, Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak lakukan pertemuan dengan Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Rabu (25/10) di Aula Setdakab setempat.
Pada pertemuan tersebut Kapolda menyampaikan Permintaan maaf secara terbuka di hadapan Bupati, Unsur Forkopimda dan 213 Datok Penghulu serta tokoh masyarakat yang sengaja diminta hadir untuk mendengarkan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
"Saya bertanggung jawab atas peristiwa ini, dan tindakan pertama sudah saya lakukan dengan mencopot Kapolsek Bendahara dari jabatannya," ujarnya
Selain itu Kapolda memastikan bahwa keempat Anggotanya yang telah melakukan pelanggaran kode etik Profesi akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
kedatangannya ke Aceh Tamiang juga atas perintah Kapolri Jenderal Polisi M Tito Karnavian untuk mendatangi serta menyampaikan secara langsung rasa bela sungkawa ke rumah keluarga korban.
"Kembali saya tegaskan mereka sedang menjalani pemeriksaan, jika ada pelanggaran akan kita tindak tegas," pungkas Kapolda. (Lentera24.com)