Kapal Nelayan di Kabupaten Aceh Selatan banyak yang tidak memiliki SIPI dan SIUP
Font: Ukuran: - +
Reporter : Yunardi
DIALEKSIS.COM I Tapaktuan - Kapal Nelayan di Kabupaten Aceh Selatan banyak yang tidak memiliki ijin SIPI dan SIUP.
Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Aceh Selatan, T Masrol terus mendorong agar nelayan mengurus perizinan tersebut, "jumlah kapal nelayan ada sekitar 559 unit," sebut T Masrol
Kapal - kapal nelayan tersebut berlabuh di muara - muara pantai Aceh Selatan, ada wilayah Labuhanhaji, Meukek, Sawang, Tapaktuan, Bakongan dan Trumon.
Menurutnya perizinan tersebut terdapat pada undang undang perikanan nomor 45 tahun 2009 perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 2004 undang undang tentang perikanan. "SIPI maupun SIUP sudah saatnya untuk dimiliki oleh pemilik kapal motor tangkap ikan." kata T Masrol.
Sesuai dengan ukuran 1 GT sampai 5 GT itu cukup mengurus surat keterangan pendaftaran Kapal Nelayan saja dari Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Aceh Selatan.
Sedangkan Kapal Motor tangkap ikan ukuran 5,1 GT sampai 10 GT pengurusan SIPI (surat izin penangkapan ikan) dan SIUP ( Surat Izin Usaha Perikanan) itu dikeluarkan melalui kantor pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Aceh Selatan di komplek kantor Bupati Aceh Selatan.
Sementara kapal perikanan ukuran 10 GT ke atas pengurusan SIPI dan SIUP wewenang Provinsi melalui kantor pelayanan perizinan terpadu Provinsi Aceh di Banda Aceh di komplek kantor Gubernur Aceh. (yun)