Beranda / Berita / Aceh / Kapal Asal Thailand Edarkan Rokok Ilegal ke Aceh, Kerugian Negara Capai Rp31 Miliar

Kapal Asal Thailand Edarkan Rokok Ilegal ke Aceh, Kerugian Negara Capai Rp31 Miliar

Rabu, 04 September 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran rokok ilegal asal Thailand ke wilayah Aceh

Dalam sebuah operasi yang dilakukan di tengah laut bulan lalu, Bea Cukai Aceh menindak satu kapal Thailand yang membawa lebih dari 10 juta batang rokok tanpa pita cukai. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan hari ini sebagai bagian dari komitmen Bea Cukai Aceh dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan kerugian negara.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan bahwa operasi ini merupakan salah satu yang terbesar yang pernah dilakukan. 

"Kami telah mengamankan 1.001 karton rokok ilegal yang totalnya mencapai 10 juta batang, dengan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp23,8 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan dari aksi ilegal ini mencapai Rp31,5 miliar," jelasnya kepada Dialeksis.com, Rabu, 4 September 2024.

Operasi penindakan dilakukan di perairan utara Aceh, di mana kapal asal Thailand tersebut berhasil dihentikan oleh tim patroli laut Bea Cukai. 

Seluruh awak kapal, termasuk nahkoda, diperiksa dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Leni, pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan. 

"Insya Allah, bulan ini kasus ini akan ditargetkan P21, yang berarti siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan regulasi yang ketat. Bea Cukai Aceh menggandeng pihak ketiga yang memiliki izin khusus untuk menangani proses pemusnahan yang melibatkan pembakaran barang-barang ilegal, guna meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.

 "Meskipun pemusnahan ini menghasilkan emisi udara, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan benar dan tidak merugikan lingkungan," kata Leni.

Rokok-rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari Thailand, diduga kuat dimasukkan ke Aceh melalui jalur laut yang terbuka lebar bagi penyelundup, mengingat posisi Aceh yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. 

"Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau, Indonesia memang rentan menjadi target penyelundupan. Aceh yang berbatasan langsung dengan negara-negara lain juga menjadi pintu masuk yang sering digunakan untuk barang-barang ilegal. Oleh karena itu, kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Batam, kepolisian, kejaksaan, dan TNI, untuk menutup celah ini," ujarnya.

Penindakan terhadap rokok ilegal ini, menurut Leni, bukan hanya bertujuan untuk melindungi pendapatan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh rokok tanpa standar yang jelas. 

Dengan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, Bea Cukai Aceh berharap dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan memastikan bahwa pendapatan negara tetap aman dari kerugian yang disebabkan oleh aktivitas ilegal.

"Rokok ilegal sangat berbahaya karena kita tidak bisa menuntut jika ada kandungan berbahaya di dalamnya. Selain itu, Aceh sudah memiliki banyak pabrik rokok lokal yang mematuhi regulasi dan diharapkan bisa terus berkembang. Penindakan seperti ini juga merupakan bentuk dukungan kami terhadap industri legal di Aceh," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda