Kanwil Buka Layanan Perekaman Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah di PTSP
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mulai Kamis, 15 Oktober 2020 membuka layanan proses perekaman pelimpahan nomor porsi jemaah haji di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg MAg melalui Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Drs H Arijal MSi sampaikan apresisasi atas kemudahan layanan di lantai satu Kanwil Kemenag Aceh ini.
Setelah proses pengadministrasian, validasi dan verifikasi, serta perekaman, Kabid PHU serahkan sejumlah Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) bagi jemaah pengganti nomor porsi pelimpahan.
Kabid PHU sampaikan, bahwa selama ini memang sebagian jemaah yang ingin mendapatkan layanan perekaman pelimpahan, mesti naik ke lantai tiga, ke ruang Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Bidang PHU Kanwil.
Lanjutnya, sebagian dari jemaah yang datang ke Kanwil, untuk layanan perekaman pelimpahan atau layanan lainnya, ada yang sudah uzur atau sepuh.
"Untuk perdana ini, layanan perekaman pelimpahan di PTSP untuk 10 jemaah Banda Aceh dan Aceh Besar," rincinya didampingi antara lain oleh Kasi Administrasi Dana Haji H Juhaimi SAg, serta admin/operator Siskohat Afrizal ST, dan admin Hartati AMd.
"Untuk perekaman di Kanwil, dilayani untuk jemaah Banda Aceh dan Aceh Besar. Sementara untuk jemaah di luar dua kawasan ini, biasa tim Kanwil yang turun ke kabupaten/kota secara berkala," imbuhnya.
Sebenarnya proses ini di ruang layanan ini, sudah dimulai dilakukan dua hari lalu. Namun baru bisa dilanjutkan siang Kamis ini.
"Pada Selasa dua hari lalu, 13 Oktober 2020, dari tujuh jemaah Banda Aceh yang diundang ke Kanwil, hadir enam jemaah, dan satu berada di luar daerah," tambahnya.
Admin/operator Siskohat tambahkan, bahwa sebelumnya, sejak beberapa bulan lalu, tahapan pelimpahan ini hanya bisa dilakukan di Jakarta. Namun sejak sebagain perangkat, fasilitas, dan admin sudah dilimpahkan ke Kanwil, layanan untuk Tamu Allah ini bisa lebih mudah di provinsi.
"Bahkan jika dibutuhkan, untuk lebih memudahkan jemaah lagi, tim Kanwil yang mendatangi Kankemenag, jadi kian dekat lagi dengan domisili jemaah.
Kabid PHU sebelumnya sampaikan, pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen sudah diatur Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020.
"Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung, yang ditunjuk melalui kuasa pelimpahan nomor porsi," tutupnya.