Kantor PA Ditetapkan Sebagai Objek Vital Pengamanan 4 Desember, Jubir PA: Sejak Kapan?
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Kiri) dan Jubir Partai Aceh Nurzahri (kanan). [Foto: Kolase/Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Publik dan simpatisan Partai Aceh menilai penjagaan yang dilakukan polisi di Kantor Partai Aceh telah merusak citra Partai Aceh.
Karena peristiwa tersebut dianggap telah merugikan Partai Aceh untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Saat dikonfirmasi, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi menyatakan bahwa penjagaan tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan hari 4 Desember atau Milad GAM melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Menurut penjelasan Winardy, penjagaan di Kantor Partai Aceh juga harus dilakukan karena Kantor Partai Aceh termasuk ke dalam objek vital yang perlu diamankan.
“Justru kita mengamankan seluruh objek vital termasuk kantor-kantor PA agar tidak ada kejadian-kejadian yang menyulut dan membuat persepsi publik menjadi ketidakstabilan keamanan dan ketertiban,” ujar Winardy kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (5/12/2022).
Secara terpisah, Juru Biara Partai Aceh, Nurzahri justru mempertanyakan alasan Polda Aceh menjadikan Kantor Partai Aceh sebagai objek vital. Dia juga mempertanyakan aturan dan keputusan siapa yang menetapkan Kantor Partai Aceh menjadi objek vital.
“Sejak kapan Kantor Partai Aceh menjadi objek vital?” tegas Nurzahri kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (5/12/2022).
Menurutnya, jika Kantor Partai Aceh masuk ke dalam objek vital, seharusnya penjagaan dilakukan setiap hari selama 24 jam.
“Kalau benar Kantor Partai Aceh telah menjadi objek vital, maka seharusnya setiap hari selama kantor Partai Aceh ada harus dikawal secara ketat selama 24 jam. Tentunya kami sangat menunggu surat penugasan permanen tersebut,” pungkasnya.(Akh)