kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kantor Kadin Aceh diambil Alih Pengurus

Kantor Kadin Aceh diambil Alih Pengurus

Sabtu, 29 September 2018 03:38 WIB

Font: Ukuran: - +

Dari Kiri dua Wakil Ketua Umum Kadin Aceh Indra Azmi SE dan Ir H M Iqbal, Ketua Komite Bidang Jasa Konstruksi dan Infrastruktur, Muhammad Mada, dan T Jaelani Yacob SE, sebagai Wakil Ketua Bidang Kemaritiman merangkap Plt Kadin Kota Sabang mengambil alih kantor Kadin Aceh di Kawasan Peuniti Taman Makan Pahlawan Banda Aceh. Foto - Ist

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hilangnya kepercayaan pelaku dunia usaha Aceh pada kepada Firmandez mencapai klimaknya, selain melanggar AD ART, empat pengurus teras KADIN Aceh mengambil alih Operasinal Kantor Kadin di Jalan Taman Makam Pahlawan No.1, Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh sejak Jumat 28 September 2018 malam.

Dua Wakil Ketua Umum Kadin Aceh Ir H M Iqbal, dan Indra Azmi SE, Ketua Komite Bidang Jasa Konstruksi dan Infrastruktur, Muhammad Mada, dan T Jaelani Yacob SE, sebagai Wakil Ketua Bidang Kemaritiman merangkap Plt Kadin Kota Sabang mewakili pengurus lain dan juga pelaku dunia usaha di Aceh.

Pengambilan alih kantor Kadin Aceh Menurut Ir H M Iqbal tersebut disebabkan oleh kepengurusan yang dipimpin Firmandez sebagai Ketua Umum tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). "Kadin Aceh dan penuh nepotisme," Sebut Ir H M Iqbal di Kantor Kadin Aceh.

Iqbal mengatakan sebagai wakil ketua Kadin Aceh, dirinya bersama pengurus lain wajib bertanggung jawab guna menyelamatkan Kadin Aceh yang menaungi pengusaha-pengusaha Aceh guna mewujudkan dunia usaha yang bersih.

"Kantor Kadin ini kami serahkan kepada Pengurus Kadin Banda Aceh yang dipimpin oleh Muntasir Hamid," sebut  Ir H M Iqbal.

Sementara itu Ketua Komite Bidang Jasa Konstruksi dan Infrastruktur, Muhammad Mada menyebutkan selain melanggar AD ART Kadin, Firmandez dinilai tidak bekerja untuk membangun dunia usaha di Aceh.

Sejak 2013 hingga saat ini, Kadin Aceh hanya membentuk enam Kepengurusan Kadin Kabupaten/Kota yang melaksanakan musyawarah secara sah.

"Yang dilakukan Firmandez saat ini jelas abal abal dengan membentuk musyawarah di Kabupaten/kota, ini jelas perbuatan ilegal dan tidak sesuai dengan aturan AD/ART," sebut Muhammad Mada.

Muhammad Mada dan rekan pengurusnya pada Sabtu 29 September 2018 akan melaksanakan kenduri dunia usaha Aceh.

Berbeda dengan para pengurus Kadin Aceh lainnya Firmendez yang sudah tidak mendapat kepercayaan rekan - rekannya telah membuat laporan kepada polisi untuk menjaga kantor Kadin dari ancaman orang tidak dikenal. (j)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda